Bongkar Rentetan Kasus Kriminal, Dari Penipuan Emas Palsu hingga Jaringan Narkoba di Sepaku
Ahmad Maki• Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB
BEBERKAN: AKBP Andreas Alek Danantara memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana selama periode Maret hingga April 2026 yang dihelat di Ruang Catur Prasetya Polres PPU, Selasa (14/4).
KALTIMPOST.ID. PENAJAM–Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers, hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum PPU selama periode Maret hingga April 2026. Kegiatan dihelat di ruang Catur Prasetya Polres PPU, Selasa (14/4/2026).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengungkapkan beberapa kasus menonjol. Mulai penipuan emas, pencurian kendaraan bermotor, pencurian fasilitas proyek, hingga peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus pertama yang menyita perhatian adalah aksi penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang ibu berinisial HL (50) bersama dua anaknya IW dan NR. "Salah satu anaknya NR melarikan diri yang kini masih DPO," kata AKBP Andreas.
Kejadian bermula pada 10 Maret 2026 di Toko Emas Ika, Kelurahan Petung. Tersangka menawarkan gelang emas seberat 15,1 gram dengan melampirkan nota pembelian palsu dari sebuah toko di Bontang untuk meyakinkan korban.
Korban yang percaya akhirnya membeli gelang tersebut senilai Rp 22.650.000. Namun, saat diuji dengan air keras setelah toko tutup, emas tersebut luntur dan diketahui palsu. “Polisi turut menyita barang bukti berupa gelang, nota palsu, rekaman CCTV, hingga satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Di sektor pencurian, Sat Reskrim Polres PPU mengamankan tiga tersangka curanmor, yakni AS (28), IM (26), dan AM (43). Mereka menggasak sepeda motor Honda Beat di Jalan Provinsi KM 8,5 Nipah-Nipah pada 6 April lalu dengan modus memanfaatkan kunci yang masih tergantung.
“Para pelaku berencana mengubah warna motor untuk dijual kembali. Hasilnya untuk membeli narkotika,” sebutnya.
Selain itu, dua pria berinisial AM (42) dan AR (24) juga ditangkap setelah kedapatan membobol gudang milik PT Hutama Karya di Nipah-Nipah. Mereka mencuri 3 set AC dan sejumlah potongan kusen pintu aluminium dengan nilai kerugian mencapai Rp 20 juta. “Salah satu pelaku tertangkap tangan oleh penjaga gudang saat membawa tas berisi pipa tembaga dan remote AC,” paparnya.
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres PPU membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku.
Penangkapan dilakukan Rabu (8/4) dini hari. Awalnya, polisi meringkus GAB (25) dan AN (27) di sebuah rumah di Jalan Akasia dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,1 gram.
“Dari kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang bandar, ES (46), di pinggir jalan desa setempat,” sebutnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 17,09 gram yang disembunyikan di dalam tumbler hitam dan saku hoodie milik tersangka. ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) sebanyak 17,43 gram dengan sistem utang senilai Rp 15 juta.