KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Gerak cepat Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam merespons aduan warga membuahkan hasil. Satresnarkoba bersama Sat Polairud sukses meringkus seorang pengedar sabu di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.
Di tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu siap edar sebagai bukti nyata komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum PPU.
Pelaku diketahui bernama MA (38), warga Kelurahan Penajam. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.45 Wita.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Polairud berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan kebenaran informasi, tim gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram (netto 1,03 gram) yang disembunyikan dalam dompet di atas blower AC.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Bakal Dibayar Full atau Dipotong? Ini Kata Menkeu
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat takar, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, Jumat (17/4) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres PPU dalam menindak setiap laporan masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana karena tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara, maupun memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(*)
Editor : Dwi Puspitarini