PENAJAM - Dari total 36 pemohon pasangan yang belum memiliki buku nikah, tercatat hanya 18 pemohon pasangan yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kecamatan Babulu, Kamis (16/4/2026). Sementara lainnya, 15 pemohon pasangan belum di kabulkan atau ditolak dan 3 pasangan ditunda oleh Pengadilan Agama PPU.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Agus Sukamto, mengatakan, begitu putusan sidang dibacakan, pasangan-pasangan yang telah dikabulkan, secara otomatis langsung diterbitkan buku nikah pada saat itu juga.
"Semantara yang ditunda, itu diharapkan dapat hadir di pengadilan agama PPU untuk menyusul," kata Agus dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Agus, mereka yang ditunda kemungkinan besar saksi yang diharapkan untuk menghadiri teryata tidak hadir. Mau tidak mau itu harus ditunda. Karena dia (pasangan) harus menghadirkan dua saksi yang betul-betul menyaksikan proses pernikahan itu sah di mata agama dan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Kadin Kutim Dinilai Kurang Aktif, Gaung Organisasi Kembali Muncul Jelang Muskab 2026
Semantara itu, untuk 15 pasangan yang ditolak meski telah mengikuti proses sidang. Agus menceritakan flashback terkait mekanisme prosesnya. Sebelum sidang isbat nikah terpadu digelar di hari H, awalnya terdapat kurang lebih 60-an calon pasangan yang hadir untuk di verifikasi. Setalah itu mengerucut menjadi menjadi 36 pasangan.
"Tentu menjadi pertanyaan, mengapa saat sidang digelar, tetap ada pasang yang tertolak" ujarnya.
Salah satunya, adanya wali nikah yang tidak sah, bukan dari wali dari nasab ayah. Serta adanya bukti-bukti yang kurang mendukung pada saat dipersidangan. Hal itulah yang menyebabkan tertolaknya oleh hakim PA. "Seperti kehadiran saksi tidak benar - benar menyaksikan peristiwa pernikahan terdahul," katanya.
Baca Juga: Catat Tren Positif, Bandara SAMS Sepinggan Tembus 1,26 Juta Penumpang Triwulan I 2026
Ada pula pasangan yang belum melakukan proses perceraian secara administrasi dalam pernikahanan terdahulu. “Artinya, pernikahan sebelumnya harus diputus resmi oleh pengadilan, dan akta cerai harus terbit, agar pernikahan baru dapat disahkan," tegasnya.
Agus juga menyampaikan, bagi pasangan yang di tolak, untuk tidak berkecil hati. Pemerintah daerah bersama pengadilan agama dan kementerian agama memberikan solusi berupa proses nikah ulang. Proses ini akan dimulai dari awal. Sebab, ketika proses nikah ulang, otomatis seluruh berkas ke administrasinya baik itu KTP harus bujang atau belum menikah.
"Status kependudukan mereka di sistem akan dikembalikan ke status 'belum menikah' yang di data oleh Disdukcapil. Sementara bagi pasangan yang telah dikabulkan, pembaruan data ini juga berdampak pada status anak dalam akta kelahiran, di mana nama ayah kini telah tercantum secara resmi. Serta kartu keluarga muncul nama suaminya," tandasnya.
Diketahui, Sidang Nikah Isbat Terpadu merupakan kegiatan perdana di PPU. Ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Disdukcapil bersama Pengadilan Agama serta Kemenag PPU. (*)
Editor : Sukri Sikki