BONTANG- Polres Bontang mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang triwulan pertama 2026. Dalam periode Januari hingga Maret, aparat berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 24 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/4/2026). “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang,” kata Kompol Ropiyani.
Dari total tersangka, mayoritas berada dalam usia produktif antara 21 hingga 50 tahun. Ironisnya, sebagian besar di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap atau berstatus pengangguran. Dari sisi domisili, 11 orang berasal dari Bontang Selatan, lima orang dari Bontang Utara, tiga orang dari Bontang Barat, dan lima lainnya dari Kecamatan Marangkayu.
Lebih lanjut, Ropiyani mengucapkan 23 dari 24 tersangka dikategorikan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya hanya berstatus sebagai pengguna dengan barang bukti ganja. Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang diamankan petugas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan teknologi digital. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi melalui media sosial seperti WhatsApp dan Messenger, dengan sistem jejak, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami karena pola peredaran sudah semakin canggih dan memanfaatkan teknologi,” ucapnya.
Dari hasil pengungkapan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 67,95 gram. Rinciannya, Bontang Selatan sebanyak 28,3 gram dari lima kasus, Bontang Utara 24,15 gram dari delapan kasus ditambah 345 butir pil dobel L, Bontang Barat dengan tembakau sintetis 2,32 gram dan dua batang ganja, serta Marangkayu dengan 15,5 gram sabu dari tiga kasus.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, disertai denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Di akhir penyampaiannya, Ropiyani menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memerangi narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutur dia.
Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkotika melalui hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823. (*)
Editor : Ismet Rifani