KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergerak masif guna memastikan produk-produk lokal di Bumi Benuo Taka ini terjamin kehalalannya.
Langkah ini diambil menyusul masih timpangnya jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengantongi sertifikat halal dibandingkan total populasi usaha yang ada.
Ketua Tim Halal MUI PPU, Abubakar Soleh, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun hingga tahun lalu, baru sekitar 614 UMKM di PPU yang telah bersertifikat halal.
Angka ini tergolong kecil jika disandingkan dengan estimasi jumlah UMKM di PPU yang mencapai 6.000 hingga 7.000 unit usaha.
Baca Juga: Wajah Baru Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN, Desain Final Diteken Prabowo, Target Rampung 2027
"Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," tegas Abubakar Soleh saat ditemui di Sekretariat MUI PPU, Rabu (22/4).
Sejak 2022, sosok Abubakar memang dikenal vokal dalam mengawal isu ini. Tercatat, ia telah mendampingi sedikitnya 549 pengusaha UMKM di PPU hingga berhasil mendapatkan legalitas halal.
Namun, melihat potensi ribuan UMKM yang belum terjamah, MUI PPU kini membuka layanan pendampingan secara gratis.
Layanan Jemput Bola di Sekretariat
Baca Juga: Peredaran Sabu di Penajam PPU Digulung, Polisi Amankan Belasan Gram dari Tangan HH
Untuk mempermudah para pelaku usaha, MUI PPU menyediakan jadwal pelayanan khusus di Kantor Sekretariat MUI Kabupaten PPU yang beralamat di Jl. Negara Km 09, Nipah-Nipah, Penajam.
Jadwal pelayanan dibuka mulai hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, pukul 09.00–11.00 Wita, di Kantor MUI PPU (sekretariat).
Abubakar Soleh mengungkapkan bahwa masyarakat atau pelaku usaha tidak perlu merasa terbebani dengan prosedur yang rumit.
Abubakar menjelaskan bahwa untuk pembukaan pendaftaran saat ini, pelaku UMKM cukup membawa persyaratan dasar yang sederhana.
"Pelaku UMKM hanya perlu membawa Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan ponsel (HP) untuk proses pendaftaran. Kami siap membantu hingga tuntas tanpa dipungut biaya," lanjutnya.
Baca Juga: Jaga Marwah IKN dari Pintu Penajam, Kemenag Bedah Titik Temu Paham Keagamaan
Melalui program ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha di PPU meningkat, mengingat sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan WhatsApp (WA) di nomor +62 813-5180-8352. (*)
Editor : Almasrifah