Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

WFH ASN PPU Tak Sekadar Kerja di Rumah, Dishub Gelar Aksi Bersih-Bersih

Ahmad Maki • Jumat, 24 April 2026 | 09:33 WIB
Kepala Dishub PPU Agus Dahlan bersama Kepala UPT PKB Halimah mengikuti aksi bersih-bersih di halaman kantor UPT PKB Dishub PPU.
Kepala Dishub PPU Agus Dahlan bersama Kepala UPT PKB Halimah mengikuti aksi bersih-bersih di halaman kantor UPT PKB Dishub PPU.

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar aksi bersih-bersih melalui kegiatan gotong royong di kantor UPT PKB Dishub PPU, Jumat (24/4).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/16/TU-PIMP/SETDA-ORG yang diterbitkan pada 22 April 2026 oleh Bupati PPU, Mudyat Noor. Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan Work From Home (WFH) diarahkan untuk disinergikan dengan pembinaan kemasyarakatan melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Habibi Ibrahim, Kabid Sarana dan Prasarana Yusuf, serta Kasi Perencanaan Donny Sirait. Seluruh peserta terlibat langsung dalam kegiatan gotong royong.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini, 24 April 2026, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan

Kepala UPT PKB Dishub PPU, Halimah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan pelaksanaan WFH tetap memiliki indikator kinerja yang terukur, terdokumentasi, serta memberi dampak nyata bagi lingkungan sosial.

“Dalam surat edaran tersebut, bupati menekankan agar seluruh jajaran Pemkab PPU, termasuk UPT PKB, tetap produktif. Namun, UPT PKB sendiri tidak menerapkan WFH karena merupakan layanan publik dasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN yang menjalankan WFH tidak hanya fokus pada pekerjaan rutin, tetapi juga diwajibkan melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan secara berkala.

“Kami diminta berkolaborasi dengan masyarakat sekitar melalui gotong royong. Tujuannya agar ASN menjadi penggerak kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang asri,” jelasnya.

Baca Juga: Sambut Hari Angkutan Nasional, Naik Transjakarta Cuma Bayar Rp1 Hari Ini, Simak Rinciannya!

Setiap kegiatan tersebut juga harus dilengkapi dokumentasi sebagai bukti kinerja. Laporan kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati PPU Mudyat Noor juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk mendorong partisipasi masyarakat melalui peran ketua RT. Kolaborasi dengan ASN yang menjalankan WFH di wilayah masing-masing menjadi bagian penting dari kebijakan ini.

Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Bupati PPU Nomor 600.4/44/DLH/II/2026 dan sejalan dengan upaya transformasi budaya kerja aparatur sipil negara yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan fleksibilitas kerja ASN berjalan selaras dengan penguatan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di PPU,” tegas Mudyat Noor. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#WFH ASN PPU #SE Bupati PPU #lingkungan ASRI #DISHUB PPU #gotong royong