KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Insiden mengerikan terjadi di sebuah lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) di Penajam Paser Utara (PPU).
Seorang pelajar berinisial MR, kelas 9, harus kehilangan sebagian telinga kanannya setelah terlibat perkelahian dengan rekan sekolahnya yang berujung pada tindakan brutal.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/53/IV/2026/Sat Reskrim/Polres PPU/Polda Kaltim, peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 10.50 Wita.
Ayah korban, Suparjono, melaporkan bahwa kejadian dipicu saat anaknya hendak meminjam bola basket kepada terduga pelaku berinisial RY.
Bukannya memberikan pinjaman, RY, teman sekolah yang sama-sama kelas 9, justru diduga menghina korban dengan menyebut wajahnya mirip dengan bola basket. Tak terima dihina, korban mendorong RY hingga terjadi perkelahian.
Di tengah pergumulan tersebut, RY diduga mencekik leher korban dan secara brutal menggigit telinga kanan korban hingga robek parah dan putus.
Korban yang dalam kondisi tidak berdaya sempat dilarikan ke UKS sekolah, namun karena pendarahan hebat tak kunjung berhenti, ia segera dirujuk ke RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.
Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, membenarkan bahwa pasien saat ini tengah menjalani perawatan intensif.
"Pasien masuk sebagai pasien post operasi telinga. Kabarnya telinganya dicokot (digigit) orang," ujar Lukasiwan singkat. Namun saat ditanyakan apakah telinga yang terputus dapat disambung lagi, ia tidak menjawab.
Mendapat Perhatian Bupati dan Kuasa Hukum
Kondisi memprihatinkan yang dialami MR menarik perhatian serius dari orang nomor satu di PPU. Bupati PPU, Mudyat Noor, menyempatkan diri mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral dan memastikan penanganan medis berjalan maksimal.
Baca Juga: Karhutla Sungai Parit Dipadamkan, Polisi-BPBD PPU Imbau Warga Tak Bakar Lahan di Cuaca Ekstrem
Sementara itu, Rohman Wahyudi selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pihak keluarga telah resmi menempuh jalur hukum.
Laporan telah diterima oleh Piket Reskrim Polres PPU pada Sabtu, 25 April 2026, atas nama pelapor Suparjono. Pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan atas tindakan kekerasan yang menyebabkan cacat permanen pada anak mereka.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Sat Reskrim Polres PPU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rohman Wahyudi mengatakan, bahwa penyidik dari Polres PPU proaktif membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan mendatangi RM yang saat ini sedang berada di ruang perawatan rumah sakit, seperti fotonya yang dikirim Rohman Wahyudi kepada media ini, Senin (27/4).
“Iya, penyidik proaktif melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan langsung dengan mendatangi ruang perawatan korban,” kata Rohman Wahyudi yang akrab dipanggil Aan itu.(*)
Editor : Thomas Priyandoko