Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cegah Kebocoran Data, Disdukcapil PPU Terapkan Enkripsi dan Watermark Otomatis

Ahmad Maki • Senin, 27 April 2026 | 10:23 WIB
abid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Donny Ariswanto. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Donny Ariswanto. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat sistem keamanan data penduduk guna mencegah kebocoran informasi.

Meski belum memiliki kantor pelayanan mandiri, langkah penguatan dilakukan dengan menerapkan standar internasional ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Donny Ariswanto, mengungkapkan bahwa sertifikasi SNI ISO 27001 tidak hanya berlaku di internal dinas.

Baca Juga: Polisi Kutim Borong 2 Emas di Jepang, Aksi Gabriel Simorangkir Bikin Bangga

Seluruh mitra atau pihak yang memiliki akses terhadap data kependudukan juga wajib memenuhi standar tersebut.

Selain itu, Disdukcapil PPU telah mengajukan sertifikasi Information Technology Security Assessment (ITSA) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk layanan berbasis daring.

“Tujuannya untuk memastikan seluruh proses permohonan dokumen melalui jalur digital berjalan dengan aman,” kata Donny, Senin (27/4/2026).

Untuk meminimalkan penyalahgunaan dokumen digital, Disdukcapil juga menerapkan sistem watermark otomatis pada setiap dokumen yang diunggah maupun diproses.

Baca Juga: KPK Soroti Dugaan Suap dalam Pemilu, Hasil Elektoral Disebut Bisa Dimanipulasi

Dalam sistem tersebut, data penting seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama, hingga nomor telepon tidak ditampilkan secara utuh karena telah disensor.

Selain itu, seluruh data yang masuk ke sistem juga telah terenkripsi secara otomatis guna menjaga kerahasiaan informasi.

“Foto KTP maupun dokumen pendukung lainnya yang diajukan warga akan langsung diberi tanda air (watermark) oleh sistem,” jelasnya.

Terkait pengelolaan server dan potensi serangan peretas, Donny menegaskan bahwa Disdukcapil PPU mengelola server secara mandiri dan tidak bergabung dengan server Kominfo.

Pengelolaan dan pemantauan dilakukan oleh tim khusus, yakni Administrator Database (ADB).

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru 27 April 2026 Turun Rp16.000, Buyback Ikut Melemah

“Upaya peretasan pasti selalu ada setiap hari. Kami tidak bisa menjamin 100 persen bebas serangan, tetapi kami terus meningkatkan sistem keamanan,” tegasnya.

Meski layanan terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Disdukcapil tetap berdiri di atas server sendiri. MPP hanya berfungsi sebagai gerbang layanan.

Dengan berbagai lapisan keamanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin merasa aman dalam mengurus dokumen kependudukan secara digital.

Editor : Ery Supriyadi
#ISO 27001 #watermark dokumen #enkripsi data #disdukcapil ppu #keamanan data