KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kasus perkelahian pelajar di SMP Negeri 5 Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) yang berujung pada cedera permanen salah satu pelajar mulai menemui babak baru.
Kuasa hukum pihak terduga pelaku, Dofit Rumapea, S.H., angkat bicara mengenai kronologi dan upaya mediasi yang tengah dilakukan pihak keluarga kliennya, Selasa (28/4).
Dofit menjelaskan kronologi peristitwa tersebut. Insiden antara RY (pelaku) dan MR (korban), sama-sama kelas 9 di sekolah tersebut, dipicu oleh aksi saling olok di lapangan basket sekolah.
Baca Juga: Cekcok Bola Basket di PPU Berujung Brutal, Telinga Pelajar Putus Digigit Teman Sendiri
Menurut keterangan Dofit, RY awalnya melontarkan candaan yang menyinggung fisik korban, dengan menyebut, ‘nih, bolanya hitam sama seperti kamu hitamnya’. Namun, candaan tersebut direspons dengan serangan fisik oleh korban terlebih dahulu.
"Bisa dilihat di rekaman CCTV, ada dugaan pukulan fisik dari pihak MR. Terjadi pergumulan hingga akhirnya RY merangkul dan menggigit telinga korban sampai terputus," ujar Dofit dalam pernyataan resminya.
Upaya Damai dan Iktikad Baik
Meski menggarisbawahi adanya unsur sebab-akibat dalam perkelahian tersebut, pihak RY, seperti ditegaskan oleh Dofit, menyatakan tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan yang mengakibatkan luka berat pada bagian telinga korban.
Dofit mengungkapkan bahwa keluarga kliennya telah menawarkan uang santunan dan pengobatan sebesar Rp 25 juta sebagai bentuk iktikad baik. Nilai tersebut diakuinya merupakan upaya maksimal dari keluarga, mengingat kondisi ekonomi mereka yang harus mengupayakan dana tersebut melalui penjualan aset atau pinjaman.
Baca Juga: Telinga Pelajar Putus Digigit di PPU, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta
"Orang tua RY sudah menunjukkan iktikad baik dan meminta maaf secara terbuka. Uang santunan Rp 25 juta itu sudah termasuk biaya pengobatan dan uang perdamaian," tambah Dofit.
Belum Temui Titik Temu
Hingga pertemuan terakhir yang digelar di ruang Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Girimukti pada hari Senin, 27 April 2026, proses mediasi dilaporkan belum mencapai kesepakatan final atau titik terang.
Pihak kuasa hukum saat ini masih menunggu respons lebih lanjut dari keluarga korban terkait tawaran perdamaian tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di PPU sebagai pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap potensi kenakalan remaja di lingkungan sekolah.(*)
Editor : Thomas Priyandoko