KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Di balik laporan polisi yang akhirnya dilayangkan, ternyata ada kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban MR, pelajar kelas 9 SMP Negeri 5 Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), yang telinganya putus akibat diduga digigit RY, teman sekolahnya, Senin (24/4).
Mediasi yang sempat diupayakan di awal justru menemui jalan buntu setelah sang ayah mengetahui kondisi riil sang buah hati.
Kuasa hukum keluarga MR, Rokhman Wahyudi, Selasa (28/4) mengungkapkan poin-poin alasan mengapa pihak keluarga memilih jalur hukum.
Baca Juga: Kasus Pelajar Digigit hingga Telinga Putus di PPU Dimediasi, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kejadian
Ia juga sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga RY, Dofit Rumapea, sebagaimana dilansir media ini sebelumnya dengan judul: Kasus Pelajar Digigit hingga Telinga Putus di PPU Dimediasi, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kejadian, dengan maksud agar berimbang.
“Awalnya, ayah korban sempat meminta kompensasi sebesar Rp 50 juta karena belum mengetahui keparahan luka anaknya. Namun, amarahnya memuncak setelah menyadari bahwa anaknya mengalami cacat seumur hidup. Terlebih lagi, biaya rumah sakit ternyata tidak ditanggung oleh BPJS,” kata Rokhman Wahyudi. Seperti dilansir media massa, perkelahian dua pelajar sama-sama kelas 9 tersebut diketahui terjadi di lingkungan sekolah.
Kuasa hukum yang akrab dipanggil Aan itu selanjutnya mengatakan, bahwa ada dugaan intervensi dan tawaran yang menyinggung.
Baca Juga: Telinga Pelajar Putus Digigit di PPU, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta
Kata dia, pihak keluarga merasa tersinggung karena adanya upaya intervensi agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi dengan alasan pelaku masih anak-anak. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang melakukan intervensi. Selain itu, tawaran kompensasi sebesar Rp 25 juta dari pihak terduga pelaku dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Kalau Rp 25 juta itu bukan iktikad baik, kesannya mengolok-ngolok," tegas sang ayah dikutip Aan.
Selain itu, lanjut Aan, ada etika kedatangan yang dinilai tidak serius di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, tempat MR dirawat. “Bukannya berniat tulus, mereka mengaku hanya mampir sebentar karena terburu-buru ingin mengejar jadwal kapal klotok menuju Samarinda. Hal ini membuat ayah korban merasa diremehkan sebagai orang kecil,” ujarnya.
Saat ini, kata Aan lagi, pihak keluarga korban menuding playing victim. Pihak korban juga menyoroti sikap terduga pelaku yang dianggap melakukan aksi playing victim atau seolah-olah menjadi korban dalam peristiwa ini. Hal ini Aan simpulkan setelah membaca pernyataan Dofit Rumapea, kuasa hukum keluarga RY.
“Merasa tidak ada titik temu dan keadilan, keluarga korban memutuskan untuk menutup pintu mediasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Aan, menandaskan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko