PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja rentan.
Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar menyampaikan bahwa tahun ini, target perlindungan difokuskan kepada 2.000 tenaga kerja yang tersebar di berbagai sektor utama yang menjadi prioritas. Meliputi perkebunan, pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit hingga nelayan pada tenaga kerja di sektor perikanan.
"Meskipun secara administratif beberapa sektor ini berada di bawah naungan Dinas Pertanian atau Perikanan, kami terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak tenaga kerja rentan tetap terlindungi," kata Aad, sapaan akrab Adriani Amsyar, Jumat (1/5/2026).
Saat ini, fokus utama pemerintah daerah masih berada pada pendataan dan pemetaan tenaga kerja rentan yang belum terdata secara optimal. “Untuk kemudian diberikan perhatian dan perlindungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Selain tenaga kerja rentan, disinggung apakah ada indikasi tenaga kerja di bawah umur, ia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran di sektor pekerja formal. Sebab, standar operasional yang diterapkan mewajibkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti usia minimal 17 tahun bagi para pekerja. "Kemungkinan ada, tetapi dari sektor non-formal," ujarnya.
Meski begitu, komitmen pengawasan akan tetap dijalankan. Seperti responsif terhadap laporan untuk segera menindaklanjuti jika terdapat laporan mengenai pekerja di bawah umur di lapangan.
"Serta melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja non-formal tetap terjaga," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dissos) PPU, Ainie, menyampaikan hal serupa. Dalam komitmen memberikan perhatian dan perlindungan terhadap tenaga kerja rentan. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja, baik dalam aspek sosial maupun keselamatan kerja.
Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian bagi tenaga kerja agar dapat bekerja dengan nyaman dan aman. Seperti melakukan penyusunan data kemiskinan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki data khusus mengenai tingkat kemiskinan warga PPU yang dikategorikan mulai dari desil 1 hingga desil 4, untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada pihak yang paling membutuhkan.
"Tentu pemerintah tidak hanya mengandalkan inisiatif sendiri, tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan melibatkan berbagai perusahaan untuk memberikan santunan bagi warga yang masuk dalam prioritas bantuan," jelasnya.
Pemerintah daerah memastikan bahwa APBD PPU mendukung program ini, sehingga bantuan yang diberikan mencakup bantuan usaha, bantuan langsung, serta dukungan ekonomi lainnya.
"Proses penyaluran bantuan ini dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan transparansi dan tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki