KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Sebanyak 16 kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diduga melanggar aturan batas masa jabatan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Hingga kini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU belum memberikan klarifikasi resmi.
Data tersebut disampaikan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU, Andi Nurhakim, yang menyebut dari total 23 SMP di PPU, mayoritas kepala sekolah diduga masih menjabat meski telah melewati batas maksimal dua periode atau delapan tahun.
Baca Juga: Pocong di Penajam Akhirnya Diciduk Polisi, Pelaku Anak di Bawah Umur Ngaku Hanya Iseng
"Data kami menunjukkan adanya indikasi posisi tersebut masih ditempati oleh pejabat yang telah melewati dua periode jabatan," ujarnya, Selasa (5/5).
Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode seharusnya kembali ke jabatan fungsional sebagai guru.
Dugaan Juga Terjadi di Tingkat SD
Tak hanya di jenjang SMP, dugaan pelanggaran serupa juga disebut terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD). Bahkan jumlahnya diperkirakan lebih banyak, termasuk posisi yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) dalam waktu cukup lama.
Baca Juga: Login Info GTK 2026 Error? Ini Penyebab dan Solusi Agar Akun Kembali Bisa Diakses
Menurut Andi, kondisi ini berbeda dengan langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mulai menertibkan jabatan kepala sekolah sesuai aturan pusat.
"Untuk keadilan, seharusnya aturan ini dilanjutkan penerapannya di PPU," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora PPU belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk rencana penertiban jabatan kepala sekolah.
Editor : Thomas Priyandoko