KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Penajam Paser Utara (PPU) yang masa jabatannya melebihi dua periode atau 8 tahun berturut-turut segera ditertibkan.
Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditegaskan, bahwa maksimal jabatan kepala sekolah hanya dua periode atau 8 tahun berturut-turut, dan selanjutnya setelah itu kembali menjadi guru biasa.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menekankan hal itu saat mengonfirmasi berkaitan dengan sorotan banyaknya kepala sekolah SD dan SMP di daerahnya, yang masa jabatannya diduga melanggar Permendikdasmen No.7/2025, seperti diungkap oleh Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU, Andi Nurhakim, Selasa (5/5).
Baca Juga: Satu Kabur, Pria di Babulu PPU Tak Berkutik Digerebek Polisi, Sembunyikan 9 Gram Sabu
“Terima kasih atas informasi dan perhatiannya. Kami segera menggelar rapat untuk menertibkan hal ini. Terlebih apabila sudah ada hukum yang mengaturnya,” kata Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin saat menjawab konfirmasi media ini, Selasa (5/5).
Sebelumnya, Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, menyoroti implementasi Permendikdasmen 7 Tahun 2025 terkait batasan masa jabatan kepala sekolah di PPU.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, ditemukan indikasi adanya belasan kepala sekolah SMP yang masih menjabat meski telah melampaui batas waktu yang ditentukan aturan terbaru.
Andi Nurhakim mengungkapkan, bahwa terdapat sedikitnya 16 jabatan kepala sekolah dari total 23 SMP di PPU yang ditengarai melanggar ketentuan periodisasi.
Baca Juga: SOP Ketat dan Pengasuh Bersertifikat, TPA IT Muslihah Penajam Pastikan Anak Aman dan Nyaman
Dikatakannya, merujuk pada regulasi tersebut, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau selama delapan tahun berturut-turut. Setelah masa tersebut berakhir, personel yang bersangkutan seharusnya kembali bertugas sebagai guru biasa.
“Data kami menunjukkan adanya indikasi bahwa posisi tersebut masih ditempati oleh personel yang sudah melewati dua periode jabatan,” ungkap Andi Nurhakim, Selasa (5/5).
Tak hanya di tingkat SMP, dugaan serupa juga muncul pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Jumlahnya diperkirakan jauh lebih banyak, termasuk beberapa posisi yang hingga kini masih berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang cukup lama.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dikirimkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU terkait langkah taktis dan jadwal implementasi aturan tersebut secara menyeluruh belum mendapatkan jawaban, Selasa (5/5). Publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum di sektor pendidikan wilayah PPU.(*)
Editor : Thomas Priyandoko