Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terungkap! Dua Pelaku Pencurian Meteran Air di PPU Ternyata Sudah Beroperasi di 26 Tempat

Ari Arief • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:34 WIB
Satreskrim Polres PPU mengamankan terduga pelaku pencuri meteran air yang meresahkan warga.(humas polres ppu/kp)
Satreskrim Polres PPU mengamankan terduga pelaku pencuri meteran air yang meresahkan warga.(humas polres ppu/kp)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua terduga pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian meteran air Perusahaan Daerah Air Minum di Penajam, PPU.

Pengungkapan kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 Wita, di wilayah Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.

 

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim, AKP Handry Dwi Azhari, Kamis (7/5), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah titik wilayah Penajam.

 

“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” kata AKP Handry.

 

Dikatakannya, laporan masyarakat menyebutkan adanya kehilangan meteran air PDAM yang menyebabkan terganggunya distribusi air bersih serta merugikan pelanggan, termasuk sejumlah pelaku UMKM di wilayah Penajam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU segera melakukan pengumpulan informasi di lapangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam, dan  N (22), warga Jalan Proklamasi, RT 08, Kelurahan Penajam.

 

Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni 4  unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, 2 unit meteran air PDAM yang telah dibakar, 1  unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga sengaja merusak meteran air tersebut untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual, sementara sisanya dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.

 

Lebih lanjut, polisi menduga kedua pelaku telah beroperasi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten PPU. Salah satu sasaran pelaku yakni meteran air PDAM milik pelaku UMKM di wilayah Penajam yang menyebabkan terganggunya aktivitas usaha masyarakat.

 

Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lainnya. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

 

Jeratan Hukum

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respon cepat Polres Penajam Paser Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri serta menjaga keamanan fasilitas publik.

 

Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#polres ppu #penajam #kriminal