KALTIMPOST.ID, - Menanggapi protes keras dari pemilik lahan dan kuasa hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas sebuah perusahaan perkebunan di Kelurahan Girimukti, Kecamatan Penajam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU), Kuncoro, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekecewaan Benyamin Tumpak (pemilik lahan) dan kuasa hukumnya, Asrul Paddupai, yang sebelumnya menilai DLH tidak transparan dan terkesan menutup mata atas matinya tanaman di lokasi sengketa.
Kepala DLH PPU, Kuncoro, menegaskan bahwa kesimpulan yang diambil instansinya didasarkan pada prosedur verifikasi lapangan yang objektif.
Menurutnya, parameter pencemaran lingkungan memiliki indikator teknis yang harus terpenuhi.
"Kami telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi secara langsung. Berdasarkan pengamatan dan verifikasi tim teknis, kami menyimpulkan bahwa aktivitas yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pencemaran lingkungan sebagaimana yang disangkakan," kata Kepala DLH PPU, Kuncoro, Jumat (8/5).
Senada dengan Kuncoro, staf teknis DLH PPU yang mendampingi dalam keterangan tersebut menjelaskan lebih detail mengenai kondisi di lapangan.
Pihak DLH menyebut bahwa fenomena matinya tanaman bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak melulu akibat limbah atau aktivitas perusahaan di area yang lebih tinggi.
Dijelaskannya, bahwa laporan yang diterimanya masuk kategori kedaluwarsa. Selain itu, tim tidak menemukan adanya sisa zat kimia berbahaya atau aliran limbah cair yang masuk ke ambang batas pencemaran di lahan pelapor.
Dengan hasil verifikasi tersebut, DLH menyatakan secara administratif urusan pengawasan lingkungan pada titik tersebut telah dijalankan sesuai prosedur.
Sebelumnya, kasus ini memanas setelah Benyamin Tumpak, pemilik lahan, melaporkan kematian massal pohon di garapannya.
Ia meyakini secara topografi, limbah dari perusahaan perkebunan yang berada di posisi lebih tinggi mengalir dan merusak ekosistem miliknya.
"Saya minta pemerintah daerah untuk bertindak adil. Tanaman saya banyak yang mati setelah peristiwa (kegiatan perusahaan) ini. Itu fakta yang tidak bisa dibantah," tegas Benyamin dengan nada kecewa pada Kamis (7/5).
Kuasa hukum petani, Asrul Paddupai, juga sempat melontarkan kritik pedas. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan DLH yang menyatakan kasus "selesai" tanpa adanya kompensasi bagi kliennya.
"Tanaman mati itu fakta! Jika DLH menyatakan tidak ada pencemaran, lalu apa penyebab ribuan pohon klien kami mati mendadak? Kami menuntut transparansi hasil uji laboratorium jika memang ada," cecar Asrul sebelumnya.
Upaya Mediasi
Meski DLH PPU telah mengeluarkan pernyataan tidak adanya pencemaran, pihak dinas tetap mengimbau agar komunikasi antara warga dan pihak perusahaan tetap terjalin untuk mencari solusi terbaik di luar ranah pidana lingkungan, mengingat adanya kerugian nyata berupa kematian tanaman yang dialami warga.
Dengan adanya klarifikasi ini, DLH PPU berharap simpang siur informasi mengenai status penanganan sengketa di Girimukti dapat terjawab secara teknis dan regulasi.
Editor : Hernawati