KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Aksi pencurian menyasar pelaku usaha mikro kembali terjadi di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pemuda berinisial S (26) tak berkutik saat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Waru setelah aksi nekatnya membobol sebuah warung terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial R (23) pada Sabtu (9/5) dini hari sekitar pukul 00.05 Wita.
"Begitu menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal bukti-bukti di lapangan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya," ujar Iptu Lilik, Sabtu (9/5).
Baca Juga: Agar Dikira Minuman Biasa, Pria di Babulu PPU Sembunyikan 50 Gram Sabu di Kotak Teh
Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah warung yang terletak di pinggir Jalan Provinsi RT 013, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Kejadian pertama kali diketahui saat korban baru saja kembali dari libur dan hendak mengecek kondisi tempat usahanya.
Korban menaruh curiga setelah mendapati posisi barang dagangannya berantakan. Saat diperiksa lebih detail, korban menemukan bagian dinding warungnya dalam kondisi rusak dan berlubang. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 Wita.
"Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,5 juta," tambah Kapolsek.
Baca Juga: Profesi Guru Naik Level, DPR Dorong Pengakuan Setara Dokter dan Insinyur dalam RUU Sisdiknas
Selain mengamankan tersangka S, polisi juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti utama untuk memperkuat proses hukum. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres PPU.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian.
Iptu Lilik juga mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk terus meningkatkan kewaspadaan. "Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya agar situasi kamtibmas di PPU tetap kondusif," ujarnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko