KALTIMPOST.ID, - Persoalan jabatan Kepala Satuan Pendidikan (KSP) sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang dibatasi dua periode atau selama 8 tahun berturut-turut di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperkirakan bakal seru.
Pasalnya, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU, Andi Nurhakim, segera bersurat ke komisi yang membidangi pendidikan di DPRD PPU.
“Saat ini, saya sedang membuat surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke komisi yang membidangi pendidikan di DPRD PPU. Masalah KSP ini harus final dengan mengacu pada Permendikdasman No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, Minggu (10/5).
Ditegaskannya, implementasi permendikdasmen ini seharusnya menjadi rujukan prioritas apabila untuk tujuan pembenahan dunia pendidikan di daerah ini.
“Jangan lagi ada peraturan yang dibijaksanai lagi dengan berbagai dalih,” katanya.
Dalam beleid ini, setelah merampungkan dua periode jabatan kepala sekolah secara otomatis kembali menjadi guru biasa di sekolah yang lama atau mutasi ke sekolah lain.
Sebelumnya, Plt Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menyatakan bahwa implementasi aturan tersebut tidak bisa dilakukan serta-merta dan harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Pihaknya juga berjanji segera melakukan pemetaan berapa jumlah kepala sekolah yang masih menjabat satu periode dan dua periode.
"Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui mana KSP yang sudah satu periode atau dua periode. Implementasinya tidak serta-merta, banyak hal yang perlu dipertimbangkan seperti prestasi KSP, masa purna tugas yang kurang dari setahun, hingga ketersediaan SDM," jelas Muhtar, Rabu (6/5).
Muhtar menambahkan, kekhawatiran lainnya adalah efektivitas KSP jika dikembalikan menjadi guru biasa.
Ia merujuk pada data nasional yang menunjukkan kekurangan 50.000 KSP akibat banyaknya guru yang enggan memikul beban kerja berat kepala sekolah.
“Ini yang saya maksudkan dalih itu. Karena aturan sebelum diterbitkan tentu saja sudah mempertimbangkan dengan berbagai aspek itu tadi,” sergah Andi Nurhakim saat menanggapi pernyataan Muhtar itu, Minggu (10/5).
Karena itu, Andi Nurhakim berharap melalui RDP nanti bisa dikupas secara mendalam, dan bermuara pada pengambilan keputusan atas dasar permendikdasmen.
“Sebagai catatan, untuk SMP saja ada 16 kepala sekolah yang diduga melampaui jabatan lebih dari dua periode. Sementara terdapat data 21 calon kepala sekolah SD dan SMP hasil diklat 21 November 2025 yang antre dilantik,” tegasnya.
Pernyataan Disdikpora tersebut sebelumnya telah pula mendapat tanggapan pedas dari Andi Nurhakim. Sebagai pihak yang kali pertama menyoroti masalah ini, Andi menegaskan alasan minimnya SDM di PPU adalah hal yang terbantahkan.
"Alasan kurang SDM itu tidak masuk akal. Pada 2025 lalu, ada 60 lebih guru yang mendaftar tes calon kepala sekolah (CKS). Karena keterbatasan anggaran, hanya 20-an orang yang lulus diklat. Artinya, peminatnya banyak, bukan enggan," tegas Andi Nurhakim, Kamis (7/5).
Editor : Hernawati