Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres PPU Gagalkan Peredaran Sabu di Riko, Sita Uang Jutaan Rupiah dan Enam Paket Siap Edar

Ari Arief • Selasa, 12 Mei 2026 | 13:46 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu.
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu.

 


KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RAA alias Aung (25) di sebuah pondok di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Minggu (10/5) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga RT 006, Kelurahan Riko, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga kuat sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 Wita.

"Berdasarkan informasi masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan intensif. Saat kami gerebek, tersangka berada di dalam pondok dan tidak dapat mengelak saat ditemukan sejumlah barang bukti," kata Iptu Gede Wijaya, Selasa (13/5).

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu tabung plastik putih berisi tiga paket sabu di saku celana depan tersangka. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Pencarian dilanjutkan ke area sekitar pondok.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka. (Ist)
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka. (Ist)

 

Hasilnya, di area tanah belakang kandang ayam, polisi menemukan satu tabung plastik putih yang dibungkus kantong hitam. Isinya, tiga paket sabu tambahan. Total barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 3.400.000 (diduga hasil penjualan), satu unit ponsel Oppo A6X, tas hitam, plastik klip bening, dan sekop kecil dari sedotan plastik, dan satu kotak kemasan lampu yang digunakan untuk menyembunyikan alat kemas.

"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan narkotika lainnya di wilayah PPU," tegas Gede.

Atas perbuatannya, Aung dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Polres PPU pun mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi demi menjaga situasi Kamtibmas dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#penajam paser utara #narkoba #polres ppu