PENAJAM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi merampungkan rangkaian exit meeting terkait pemeriksaan terperinci atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, khususnya APBD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (9/5).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, mengonfirmasi bahwa berakhirnya pertemuan tersebut menandai tuntasnya masa tugas tim pemeriksa BPK yang telah bekerja di PPU selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Dalam pertemuan tersebut, tim BPK yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim II, Ruslan Ependi, menyampaikan sejumlah catatan administratif.
Tohar menjelaskan bahwa pada tahap ini, BPK masih memberikan catatan secara formal dan normatif, belum masuk pada substansi materi laporan secara mendalam.
"Secara normatif, inti dari pemeriksaan ini adalah menilai aspek kepatutan dan kewajaran. Artinya, sejauh mana pengelolaan program dan kegiatan oleh Pengguna Anggaran (PA) dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan wajar kepada publik," ujar Tohar.
Selain kewajaran, aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi poin utama. BPK menekankan bahwa seluruh tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan, wajib berjalan di atas rel regulasi yang berlaku.
“Poin ketiga yang ditekankan dalam exit meeting adalah komitmen pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan tindak lanjut (TL) setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan secara resmi,” jelasnya.
Mengenai rincian temuan, Tohar menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan angka pasti. Saat ini, data yang ada masih berupa kertas kerja hasil pemeriksaan lapangan yang akan diolah lebih lanjut oleh BPK di tingkat provinsi.
"Kami belum melihat rincian temuan karena prosesnya masih berjalan. Kertas kerja tersebut akan dibahas internal oleh BPK dan baru akan diserahterimakan sebagai LHP definitif pada akhir Mei mendatang," rincinya.
Disinggung terkait kabar adanya sorotan terhadap sistem penyewaan aset daerah, seperti penyewaan Gedung Serbaguna Islamic Center Masjid Al-Ikhlas, ia menanggapi dengan tenang. Menurutnya, hal tersebut masih bersifat catatan awal.
"Hal itu (penyewaan aset) akan menjadi temuan definitif jika memang tercantum dalam LHP nanti. Saat ini, kami fokus pada penyempurnaan administratif sesuai arahan tim pemeriksa," ucapnya.
Disinggung terkait adanya dugaan bahwa dalam proses penyewaan tersebut dikirim ke rekening pribadi. Ia menegaskan, apabila menjadi LHP, tentu dapat dipastikan harus ada treatment lanjutan. Karena pada dasarnya itu adalah Barang Milik Daerah (BMD), maka manfaatnya harus kembali ke pengguna. Ia mengakui bahwa selama ini pengawasan terhadap aset-aset daerah, khususnya yang digunakan untuk kepentingan publik, terkesan longgar.
“Kelonggaran pengawasan ini dinilai menjadi celah terjadinya bias dalam pengelolaan asset,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah berkomitmen menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai titik awal atau starting point untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh aset daerah. Tidak hanya Islamic Center, aset-aset lain yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan digunakan oleh publik juga akan masuk dalam radar penataan kembali.
"Semua yang dinyatakan sebagai aset harus ditata kembali. Ini adalah dukungan dari auditor bagi kami untuk membangun kinerja yang lebih baik melalui tata kelola aset yang transparan," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani