KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Puluhan hektare lahan perkebunan kelapa sawit produktif milik warga di RT 17 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengalami kerusakan parah.
Kerusakan tersebut diduga kuat akibat hantaman material longsor tanah pasir yang berasal dari wilayah aktivitas operasional perusahaan perkebunan PT KMS.
Merespons kerugian yang dialami warga, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Adv. Asrul Paduppai, S.H. & Partners selaku kuasa hukum para korban resmi melayangkan surat permohonan investigasi lapangan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten PPU.
Dalam laporan resmi bernomor 13/KAKH-Pnj/V/2026 dan 15/KAKH-Pnj/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026 tersebut, tim kuasa hukum mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan memverifikasi penyebab pasti rusaknya ratusan pohon sawit produktif milik klien mereka.
Baca Juga: DBH Sawit PPU Anjlok dari Rp10 Miliar Jadi Rp2,8 Miliar, Ini Penyebabnya
"Kami memohon bantuan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan PPU untuk turun langsung meninjau ke lapangan guna mengetahui kepastian penyebab kerusakan tanaman sawit klien kami yang diakibatkan oleh aktivitas PT KMS," tulis Adv Asrul Paduppai bersama Adv Hamdan Yuhar Suhri dalam surat permohonannya seperti tembusannya dikirim ke media ini, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari berkas laporan, total terdapat 251 pohon kelapa sawit produktif milik empat warga setempat yang kini tertimbun oleh material longsor pasir.
Rincian kerugian materiil para pemilik lahan mencakup: Benyamin Tumpak kehilangan 86 pohon kelapa sawit produktif di atas lahan bersertifikat SHM 414 seluas 13.125 meter persegi.
Baca Juga: DBH Sawit PPU Cuma Rp 2,8 Miliar, Mudyat Noor Soroti Beban Kerusakan Jalan yang Tak Sebanding
Tidak hanya itu, kerugian Benyamin Tumpak juga mencakup hilangnya potensi panen ikan lele, ikan gurame, dan ikan mas setelah kolamnya tertimbun akibat diduga oleh aktivitas perusahaan perkebunan itu.
Kemudian warga lain, Paeran, kehilangan 72 pohon kelapa sawit produktif di atas lahan berstatus Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara seluas 14.526 meter persegi.
Yaikun Handoko (Toto Purnomo) kehilangan 50 pohon kelapa sawit produktif di atas lahan SHM 02640 seluas 17.648 meter persegi.
Sukatman kehilangan 43 pohon kelapa sawit produktif yang tersebar di dua bidang lahan, masing-masing SHM 02598 (8.747 meter persegi) dan SHM 02599 (7.044 meter persegi).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum warga menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti dokumentasi visual mengenai kondisi riil kerusakan di tapak lahan sebagai penguat laporan ke dinas terkait.
Warga berharap ada langkah konkret dan evaluasi ketat dari pemerintah daerah setempat agar kerugian lingkungan dan ekonomi yang menimpa petani kecil tidak terus berlarut-larut. (*)
Editor : Almasrifah