Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skandal Penyalahgunaan Islamic Center PPU, ini Pandangan Kejari  

Ahmad Maki • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:38 WIB
Eko Purwantono
Eko Purwantono

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gedung Serbaguna Mesjid Agung Al Ikhlas Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menjadi sorotan.

Terutama dugaan aliran dana pada penyewaan gedung serbaguna tersebut yang diduga kuat ditransfer langsung ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi badan pengelola  atau pemerintah daerah.

Baca Juga: 50 Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2026 Gratis! Beserta Tema dan Link Logo Resmi Harkitnas Ke-118 dari Komdigi

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Eko Purwantono menyebutkan, pada intinya Kejari PPU baru mengetahui hal tersebut dari beberapa informasi publikasi di media.

"Biarkan berproses dulu administrasinya. Tahapan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sampai penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya nanti jika memang ada indikasi temuan," kata Eko kepada media ini, Rabu (20/5).

Disinggung terkait pandangan dari pihak Kejari, dia menjelaskan, secara regulasi, seluruh pendapatan daerah wajib masuk ke rekening kas daerah (Kasda).

Baca Juga: Pemkab Paser Gandeng Kemenimipas Kaltim dan Perguruan Tinggi, Perkuat Layanan Publik di MPP

"Secara aturan, harusnya semua (PAD) masuknya ke rekening daerah, bukan rekening pribadi. Jika tidak sesuai tentu ada tindakan atau niat dalam melanggar aturan," ujarnya Eko.

Menurutnya, meski indikasi tersebut diduga mengarah pada tindakan korupsi. Sampai saat ini, Kejari belum menerima adanya laporan terkait hal itu.

Ia mengimbau untuk menghormati proses pemeriksaan dan audit yang sedang berjalan. Termasuk menunggu LHP dari BPK.

Dari proses tersebut, dalam gambarannya, apabila ada indikasi temuan yang merugikan daerah, tentu pihak terkait masih diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Kalau memang lagi proses, kami hormati proses itu, auditnya. Tentunya ada kesempatan untuk pengembalian jangka waktu 60 hari," tutupnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#anggaran sewa #gedung serba guna #Penyalahgunaan AI #Pemkab Penajam Paser Utara