KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bersiap membacakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi mangrove di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada pekan depan.
Tahapan tersebut menyusul rampungnya agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa dalam sidang terbaru.
Kasus ini bermula dari proyek swakelola Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tunas Jaya yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp300 juta.
Baca Juga: Pemkab Kubar Gandeng KPP Pratama Tenggarong, Strategi Baru Genjot Pendapatan Daerah
Dana rehabilitasi mangrove tersebut diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 melalui Badan Rehabilitasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI).
Anggaran itu disalurkan kepada tujuh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan kelompok pembudidaya ikan di wilayah PPU.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres PPU, I Wayan Nugraha Satya Ananda, mengatakan penyelidikan kasus telah dimulai sejak 2021. Penanganannya berjalan bersamaan dengan kasus serupa di Desa Sesulu yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari tujuh kelompok penerima manfaat, kami menemukan dua kelompok yang melakukan mark-up anggaran. Modusnya memanipulasi selisih harga antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta pembelian bibit dan ajir di lapangan,” ujar Wayan saat dihubungi, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus di Desa Babulu Laut melibatkan dua tersangka utama, yakni U selaku Ketua Pokdakan Tunas Jaya dan K sebagai pendamping program.
Keduanya diduga telah menyusun rencana penggelembungan anggaran sejak awal sebelum program fisik dijalankan.
“Mereka sudah merancang anggaran tersebut sejak awal. Jadi, unsur mens rea atau niat jahatnya sudah sangat jelas dan terpenuhi,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU, Eko Purwantono, mengatakan proses persidangan berjalan sesuai jadwal.
Menurutnya, setelah pelimpahan berkas dakwaan sekitar tiga pekan lalu dan pembacaan eksepsi oleh terdakwa pada sidang sebelumnya, kini jaksa telah menyampaikan tanggapan resmi.
“Agendanya adalah jawaban dari penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa. Jika tidak ada perubahan jadwal, majelis hakim kemungkinan besar akan membacakan putusan sela pada persidangan pekan depan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta. (*)
Editor : Ery Supriyadi