KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Kasus perkelahian antar-pelajar di SMP Negeri 5 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang sempat viral dan memicu ketegangan akhirnya resmi berakhir damai. Melalui mekanisme Musyawarah Diversi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres PPU, pihak keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan pihak keluarga korban sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan.
Sebelumnya, kasus ini sempat memanas dan belum menemui titik temu. Insiden yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 10.45 Wita di lapangan basket sekolah tersebut dipicu oleh aksi saling olok antara RY (15) dan MR (15), yang sama-sama duduk di kelas 9. Pertengkaran verbal tersebut berujung pada perkelahian fisik hingga akhirnya RY menggigit telinga MR sampai terputus.
Pasca-kejadian, ayah korban sempat menolak keras tawaran uang damai awal sebesar Rp 25 juta dari pihak pelaku dan menganggap nilai tersebut menghina, mengingat sang anak mengalami cacat seumur hidup dan memerlukan penanganan medis serius.
Baca Juga: 80 Juta Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos, Kaltim Perlu Perketat Pengawasan Digital
Pihak keluarga korban pun sempat memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/IV/2026/SPKT/POLRES PPU/POLDA KALTIM.
Namun, demi masa depan kedua anak yang masih berstatus pelajar, mediasi formal kembali digelar di Ruang PPA Sat Reskrim Polres PPU baru-baru yang dipimpin oleh Aipda Ni Made Eny Puspani, selaku Fasilitator Penyidik Pembantu. Diversi ini juga dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Yuda Setiawan, pihak UPTD PPA PPU Hidayah, serta Pekerja Sosial Abdul Syahrani.
Dalam Berita Acara Diversi tersebut, kedua belah pihak akhirnya melunakkan ego dan mencapai kesepakatan tertulis. Pihak keluarga ABH (RY) berkomitmen memberikan biaya pengobatan medis dengan total nominal Rp 45 juta.
Nilai tersebut dihimpun secara gotong-royong, meliputi dana dari internal keluarga anak sebesar Rp 34 juta, dana sosial guru dan murid Rp 5 juta, dana sosial komite angkatan kelas IX Rp 5 juta, serta dana sumbangan tambahan sebesar Rp 1 juta.
"Anak korban (MR) didampingi orang tuanya, Suparjono, menyatakan telah tulus memaafkan perbuatan pelaku. Di sisi lain, pihak korban meminta tanggung jawab penuh dari keluarga ABH untuk membantu memulihkan kondisi fisik maupun psikis anak, termasuk rencana dilakukannya operasi plastik terhadap korban," kata Rokhman Wahyudi, kuasa hukum keluarga korban, Jumat (29/5).
Dijelaskannya, melalui hasil diversi ini, RY dikembalikan kepada orang tuanya, untuk mendapatkan pengawasan yang lebih ketat serta bimbingan keagamaan, moral, dan pendidikan yang layak. “Dalam diversi orangtua korban meminta agar keluarga ABH memulihkan kondisi baik fisik maupun psikis dan pihak korban meminta untuk dilakukan operasi plastik,” kata pengacara yang akrab dipanggil Aan itu.
Disebutakannya pula, bahwa RY juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan diwajibkan menaati seluruh aturan sekolah serta menjalani pembinaan. Pengawasan berkala terhadap perkembangan RY akan tetap dipantau langsung oleh Pekerja Sosial (Peksos) dan pihak Bapas setempat.
Baca Juga: Jadwal Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Percaya Diri di Sirkuit Favorit Mugello
Sementara itu, Fasilitator Polres PPU menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat dan dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari kesepakatan ini tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya oleh para pihak, maka proses penyidikan kepolisian akan otomatis dilanjutkan kembali dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko