PENAJAM - Hingga akhir Mei ini, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 1.191 nelayan dan pembudidaya ikan telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur usulan dinas.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Diskan PPU, Nani A menyampaikan bahwa meski angka tersebut belum mencakup seluruh populasi nelayan yang ada di PPU, namun banyak dari nelayan dan pembudidaya sebenarnya sudah mengantongi jaminan sosial tersebut melalui program lain.
"Data terakhir sampai bulan Mei ini, untuk nelayan dan pembudidaya yang terdaftar lewat kami ada 1.191 orang," ujar Nani, dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, tidak menyeluruhnya jumlah nelayan yang terdata di Diskan PPU disebabkan karena sebagian besar dari mereka sudah lebih dulu terakomodasi dalam program Pekerja Rentan yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) PPU. Karena sistem pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka kepesertaan ganda otomatis akan tertolak oleh sistem.
"Mereka tidak bisa dobel. Tidak bisa terdaftar di Disnakertrans sekaligus di Dinas Perikanan. Jadi, kenapa tidak semua nelayan masuk di data kami? Karena sebagian sudah tercover di BPJS pekerja rentan di bawah Disnakertrans," jelasnya.
Disinggung terkait persentase total nelayan yang sudah memiliki BPJS secara keseluruhan, baik dari jalur Disnakertrans maupun Dinas Perikanan. Nani mengaku tidak memegang angka pasti dari Disnakertrans. Hal ini dikarenakan pendataan pekerja rentan di Disnakertrans dilakukan secara lintas sektor dan berbasis wilayah, bukan per profesi.
"Kalau di Dinas Tenaga Kerja itu polanya langsung turun ke kelurahan dan RT-RT, jadi sifatnya gabungan, bukan per sektor. Ada nelayan, tukang ojek, dan profesi lainnya. Kami tidak mendapat data pilahannya," urainya.
Meski demikian, Diskan PPU memastikan proses penyaringan data terus dilakukan secara ketat, agar bantuan jaminan dari pemerintah bisa tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar belum terlindungi.
"Setiap kami memasukkan usulan baru, sistem BPJS akan langsung menyaringnya. Jika muncul notifikasi bahwa nelayan tersebut sudah tercover lewat Disnakertrans, maka kami tidak akan mengusulkannya lagi. Jadi, yang kami ketahui secara pasti adalah yang murni kami input dan usulkan sendiri, yaitu sebanyak 1.191 orang," tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya dan Lingkungan, Diskan PPU, Musakkar Mulyadi menambahkan, dari 1.191 orang tersebut dari sisi bidang budidaya, terdapat 100 lebih yang juga tercover oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari usulan awal sekitar 300, sisanya belum ter-cover. Namun tetap kita dorong untuk masuk ke dalam jaminan BPJS kita," ujar Musakkar.
Ia menambahkan bahwa dari klaster pembudidaya yang diakomodasi, prioritas utama diberikan kepada para pembudidaya kategori rentan, khususnya para petambak. Pilihan ini diambil bukan tanpa alasan.
Menurutnya, aktivitas budidaya tambak memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, terutama saat para petambak melakukan perjalanan menuju lokasi tambak mereka.
"Pembudidaya yang kita ambil ini memang yang masuk kategori rentan, terutama sektor tambak. Mengingat ada mobilisasi dan perjalanan menuju tambak, potensi risiko kecelakaan kerja itu ada. Itulah mengapa mereka menjadi prioritas perlindungan jaminan sosial ini," imbuhnya. (*)
Editor : Sukri Sikki