Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Berdasarkan Edaran Bupati, Pendatang Lebih dari Setahun Wajib Pindah Domisili ke PPU

Ahmad Maki • Senin, 1 Juni 2026 | 11:57 WIB
INSTRUKSI: Pendatang yang sudah menetap lebih dari satu tahun wajib pindah domisili ke PPU, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati PPU belum lama ini.
INSTRUKSI: Pendatang yang sudah menetap lebih dari satu tahun wajib pindah domisili ke PPU, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati PPU belum lama ini.

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan mengenai penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi warga Ibu Kota Nusantara (IKN), layaknya KTP Provinsi DKI Jakarta.

Namun, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pencatatan kependudukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendatang yang mulai bertransisi ke kawasan IKN melalui status penduduk nonpermanen.

Baca Juga: Dua Rumah Terbakar di Sangatta Utara, Api Baru Terkendali Setelah Satu Jam

Kepala Disdukcapil PPU Waluyo menjelaskan bahwa ribuan pendatang maupun ASN tersebut tetap dapat menggunakan KTP daerah asal mereka, namun wajib terdaftar di dalam basis data kependudukan PPU.

"Kalau KTP khusus warga IKN belum ada. Cuma, penduduk nonpermanen ada. Jadi seandainya ada sekitar 1.000 lebih ASN di sana, mereka bisa mendapatkan status penduduk nonpermanen. KTP-nya tetap daerah asal, misalnya Jakarta, tapi terdaftar di PPU sebagai penduduk nonpermanen. Biodatanya nanti kita dapatkan secara daring," ujar Waluyo, Senin (1/6).

Lebih lanjut, Waluyo mengungkapkan bahwa Bupati PPU, Mudyat Noor, belum lama ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2.1/425/DISDUKCAPIL/2026 tentang Pindah Datang Penduduk.

Surat edaran yang diterbitkan pada April 2026 tersebut ditujukan kepada para pendatang, instansi vertikal, hingga pihak Otorita IKN (OIKN) terkait kewajiban perpindahan domisili.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Balikpapan Ajak Warga Jaga Persatuan dan Titip Pesan untuk Generasi Muda

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penataan dan penertiban administrasi kependudukan di wilayah PPU. Aturan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.

Tujuannya adalah untuk memastikan data penduduk secara de jure (administrasi) selaras dengan kondisi de facto (fakta di lapangan).

Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, warga pendatang yang telah berdomisili lebih dari satu tahun wajib mengurus surat pindah dari daerah asal ke PPU dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus surat pindah dari daerah asal, Disdukcapil PPU siap membantu proses penarikan data hingga penerbitan KK dan KTP PPU.

Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru Lewat NIK KTP, Ini Kriteria Penentu Penerima Bantuan bulan Junj

Kedua, warga yang tinggal di PPU untuk keperluan pendidikan (sekolah atau kuliah) serta warga yang tinggal sementara waktu (kurang dari satu tahun) dapat mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen. Status ini hanya berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jika masa tinggal melebihi satu tahun, warga tersebut wajib mengurus kepindahan domisili.

Ketiga, bagi penduduk nonpermanen atau pendatang yang menetap lebih dari satu tahun namun tidak mengurus surat pindah, mereka tidak berhak mendapatkan layanan administrasi maupun fasilitas pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten PPU.

"Pendatang yang sudah lebih dari satu tahun harus pindah domisili ke PPU. Jadi ini bukan hanya untuk warga IKN saja, tetapi berlaku bagi seluruh pendatang yang masuk ke wilayah PPU," rinci Waluyo.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tanpa Jay Idzes saat Hadapi Oman dan Mozambik

Ia juga memastikan bahwa proses perpindahan domisili ini akan dipermudah. Warga pendatang atau ASN tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk pulang ke kampung halaman hanya demi mengurus berkas kepindahan.

"Sekarang mengurus pindah tidak perlu pulang kampung. Bisa kami bantu. Cukup bawa KTP dan KK, nanti kami yang akan mencabut berkasnya dari sini," tambahnya.

Terkait konsekuensi bagi pendatang yang enggan mematuhi aturan batas waktu tersebut, Waluyo kembali menegaskan adanya sanksi administratif berupa pembatasan akses terhadap berbagai fasilitas publik.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026 Resmi, Solar Diesel Turun

"Yang jelas sanksinya, mereka tidak boleh menikmati fasilitas pelayanan publik yang ada di PPU," tegasnya.

Saat ini, Disdukcapil PPU terus menjalin komunikasi dan melakukan sosialisasi dengan pihak OIKN guna memfasilitasi tempat serta waktu pelaksanaan rekam cetak dan penarikan berkas kependudukan secara massal bagi para ASN yang telah mulai menetap di wilayah IKN. (*)

Editor : Dwi Restu A
#penajam paser utara #edaran #penduduk #disdukcapil