Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dishub PPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama

Ahmad Maki • Senin, 1 Juni 2026 | 12:31 WIB
Pasar Induk Nenang yang ditegaskan Dishub PPU tidak boleh ada penarikan biaya tambahan atau pungutan di dalam area pasar setelah pengunjung membayar retribusi resmi di pintu masuk. (AHMAD MAKI/KP)
Pasar Induk Nenang yang ditegaskan Dishub PPU tidak boleh ada penarikan biaya tambahan atau pungutan di dalam area pasar setelah pengunjung membayar retribusi resmi di pintu masuk. (AHMAD MAKI/KP)

 

PENAJAM – Menanggapi adanya keluhan warga terkait keberadaan oknum yang menarik biaya parkir di dalam kawasan Pasar Induk Nenang Penajam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa tidak boleh ada penarikan biaya tambahan atau pungutan di dalam area pasar setelah pengunjung membayar retribusi resmi di pintu masuk.

Baca Juga: Apakah Ijazah PAUD Wajib untuk Syarat Masuk SD 2026? Ini Penjelasan Disdikbud Balikpapan  

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menyatakan bahwa sistem tata kelola retribusi yang dikelola oleh Dishub seharusnya sudah bersifat final di pintu utama.

Sesuai aturan yang berlaku, setelah pengunjung membayar retribusi umum di gerbang masuk, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya lain di dalam pasar.

"Seharusnya tidak berbayar lagi, tidak boleh ada pungutan dalam pungutan. Namun, kami juga tidak bisa melarang kalau ada warga yang memberikan uang secara sukarela kepada petugas di dalam. Anggaplah itu sedekah," ujar Agus Dahlan, Senin (1/6/2026).

Sejauh ini Dishub PPU memang memiliki Juru Parkir (Jukir) binaan yang tersebar di beberapa pasar besar, salah satunya di Pasar Babulu dan Pasar Induk Nenang Penajam. Petugas jukir binaan ini memiliki tugas resmi untuk mengatur, merapikan, dan memarkirkan kendaraan pengunjung agar kondisi pasar tetap tertib.

Ia menegaskan bahwa para jukir ini sudah mendapatkan gaji dari pemerintah, sehingga masyarakat tidak wajib memberikan uang tambahan.

"Kalau pun ada yang meminta dan kita tidak memberi, itu tidak apa-apa. Kami berharap masyarakat untuk tidak membiasakannya agar tidak menjadi kebiasaan yang keliru di lapangan," tambahnya.

Baca Juga: Harga TBS Sawit di Paser Anjlok, Disbunak Sebut Dampak Wacana Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Di sisi lain, operasional pasar juga dilakukan secara bergantian sesuai hari pasar masing-masing wilayah, seperti Pasar Induk Nenang Penajam yang ramai pada hari Minggu dan Kamis, serta Pasar Babulu pada hari Senin dan Jumat.

Ia menjelaskan, retribusi dari sektor pasar ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial bagi Kabupaten PPU. "Pendapatan retribusi per tahun di Pasar Babulu dan Pasar Induk Nenang Penajam bisa mencapai antara   Rp 200 – Rp 300 juta," jelasnya.

Namun realisasi pendapatan dari retribusi pasar ini bersifat fluktuatif, sangat bergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.

"Pendapatan ini fluktuatif. Biasanya kunjungan pasar akan meningkat tajam dan mendongkrak PAD saat hari-hari besar keagamaan atau momen setelah hari gajian," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#retribusi #Agus Dahlan #Penajam Paser Utara (PPU) #dishub