KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang memperbolehkan anak berusia di bawah 7 tahun masuk Sekolah Dasar (SD) masih dikaji oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan fleksibilitas usia calon peserta didik serta menghapus syarat kelulusan taman kanak-kanak (TK) sebagai dasar masuk SD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU Muhtar mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan penerapan aturan tersebut. Menurut dia, regulasi yang tergolong baru itu belum tersosialisasi secara luas sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Dolar AS Melesat Rp 18.000, Ini Respons BI
“Kalau dari regulasi, standar kita itu 7 tahun. Namun, tahun ini ada edaran yang membolehkan usia 6,5 tahun. Apakah sudah wajib diterapkan tahun ini atau tahun depan, kami masih menunggu kepastian. Secara sistem, kami siap,” ujar Muhtar, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, Disdikpora PPU selama ini mengacu pada batas usia minimal 6,5 tahun untuk penerimaan peserta didik SD. Sementara untuk calon siswa yang baru berusia genap 6 tahun, pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena masih memerlukan kajian dan pembahasan internal.
Muhtar menegaskan, potensi lonjakan pendaftar tetap dapat dikendalikan melalui mekanisme seleksi yang telah diatur dalam SPMB. Seleksi dilakukan melalui empat jalur utama yang masing-masing memiliki kuota tersendiri.
Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili atau zonasi yang memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, jalur prestasi berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik, serta jalur mutasi bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2026, Guru dan PSK Kompak Turun ke Jalan di Mexico City
“Jika kuota di satu sekolah sudah penuh, calon siswa akan diarahkan ke sekolah terdekat lainnya yang masih memiliki daya tampung,” jelasnya.
Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA yang menggunakan nilai sebagai dasar pemeringkatan, seleksi masuk SD lebih mengutamakan faktor usia dan domisili. Karena itu, calon peserta didik berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan siswa baru. (*)
Editor : Ery Supriyadi