PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Penajam berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan nilai mencapai lebih dari Rp85 juta.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, menjelaskan kasus pertama diungkap Satresnarkoba Polres PPU pada 4 Mei 2026 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial S dan menyita sabu dengan berat bruto 50,6 gram atau berat bersih (netto) 46,71 gram.
Baca Juga: Kartu Penajam Cerdas 2026 Tetap Jalan, Ini Fokus Baru Pemkab PPU
“Dari tangan tersangka S, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 50,6 gram dan berat netto 46,71 gram,” ujarnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolres PPU, Kamis (4/6).
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Polsek Penajam terhadap tersangka berinisial H berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 April 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Penajam.
Dari tersangka H, petugas mengamankan sabu seberat 8,31 gram bruto atau 7,28 gram netto hasil pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka H berupa sabu dengan berat bruto 8,31 gram dan berat netto 7,28 gram,” katanya.
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai sabu yang disita dari tersangka S diperkirakan mencapai sekitar Rp75 juta dengan asumsi harga pasaran Rp1,5 juta per gram. Sedangkan barang bukti milik tersangka H bernilai sekitar Rp11 juta.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut diperkirakan melebihi Rp85 juta.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka S diduga berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Balikpapan untuk dikirim kepada seseorang di wilayah Tanah Grogot.
Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Penajam. Barang haram yang dikuasainya diduga berasal dari wilayah Tanah Grogot.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa jaringan peredaran tersebut kemungkinan dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Ada dugaan peredaran ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam lapas. Namun hingga saat ini kami masih mendalami karena alat bukti yang dimiliki belum cukup untuk membuktikan keterlibatan pihak tersebut,” jelas Gede.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sidak Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di PPU, Satgas Temukan Porsi Menyusut hingga Buah Layu
Karena barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka melebihi 5 gram, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga melakukan pemusnahan barang bukti setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan test kit narkotika.
Perawat Dokkes Polres PPU, Brigpol Rahmatullah, menjelaskan test kit tersebut merupakan alat deteksi cepat yang digunakan untuk memastikan suatu zat mengandung narkotika.
“Reagen yang digunakan awalnya berwarna kuning. Jika sampel yang diuji positif mengandung narkotika, maka warnanya berubah menjadi ungu. Jika tidak mengandung narkotika, tidak akan terjadi perubahan warna,” jelasnya.
Meski hasil test kit dapat diketahui secara cepat, kepolisian tetap akan mengirimkan sampel barang bukti untuk diuji lebih lanjut di laboratorium guna memperoleh hasil yang berkekuatan hukum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Editor : Muhammad Ridhuan