Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polres PPU Gulung Tujuh Pengedar, Sabu Dilarutkan ke Air Mineral hingga Disisipkan ke Teh Kotak

Ari Arief • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:14 WIB

 

BARANG BUKTI NARKOBA: Polres Penajam Paser Utara saat memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka pengedar narkotika dalam konferensi pers.(humas polres ppu).
BARANG BUKTI NARKOBA: Polres Penajam Paser Utara saat memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka pengedar narkotika dalam konferensi pers.(humas polres ppu).

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Komitmen Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU sukses menggulung jaringan pengedar sabu-sabu lintas kabupaten.

Sebanyak enam laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan mencokok tujuh orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Anggota Brimob Beking Kampung Narkoba Samarinda Dipecat, Selanjutnya Diproses Pidana

Dari tangan para tersangka, korps Bhayangkara berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) mencapai 62,35 gram. Pengungkapan ini menjadi sinyal merah bahwa wilayah PPU, khususnya daerah penyangga dan kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), masih menjadi target empuk pasar barang haram tersebut.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya mengungkapkan bahwa sebaran kasus kali ini cukup merata. "Dari total enam kasus yang kami ungkap, empat kasus berada di Kecamatan Penajam, satu kasus di wilayah hukum Kecamatan Sepaku (Kawasan IKN), dan satu kasus besar di Kecamatan Babulu," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU, Kamis (4/6).

Baca Juga: Dolar Tembus Rp 18.000, Purbaya Bantah Rumor Geser ke Bank Sentral

Secara demografi, para pelaku didominasi usia produktif. Sebanyak empat tersangka berusia antara 20–29 tahun, sementara tiga tersangka lainnya berumur di atas 30 tahun. Latar belakang pekerjaan mereka pun beragam, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, karyawan swasta, petani, hingga nelayan.

Tangkapan Terbesar di Babulu: Sabu 50 Gram dalam "Teh Kotak"

Apresiasi tinggi patut diberikan kepada jajaran opsnal yang berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti terbesar pada Kamis, 7 Mei 2026. Tersangka atas nama Sd alias Bagay bin Sale ditangkap di pinggir jalan RT 019 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Hari Ini, 5 Juni 2026: Dua Bekal yang Menyelamatkan Manusia di Akhirat

Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat fantastis, yakni 50,06 gram kotor. Modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik; sabu tersebut dibungkus plastik hitam berlakban dan disembunyikan di dalam kemasan minuman Teh Kotak kosong untuk mengelabui petugas.

Setelah diinterogasi, Sd mengaku tergiur menjadi kurir lintas kabupaten karena diimingi keuntungan besar senilai Rp 1.000.000 oleh seorang bandar bernama A yang berdomisili di Kabupaten Paser (kini ditetapkan sebagai DPO). Sd tercatat sudah dua kali sukses meloloskan sabu antar-kabupaten sebelum akhirnya diringkus polisi bersama unit motor Honda Beat KT 6707 V miliknya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Motor Listrik Rp1 Triliun BGN Tak Disita Meski Diduga Markup

Pasokan Sabu Sasar Pekerja Sawit dan Kawasan IKN

Kerawanan peredaran narkoba di sektor perkebunan dan proyek pembangunan IKN juga tergambar jelas dari beberapa kasus lainnya, yang juga terungkap melalui konferensi pers.

Sasar Buruh Sawit di Riko: Pada 10 Mei 2026, petugas mengamankan RA alias Aung di sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Dari tangannya disita enam paket sabu seberat 4,22 gram dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 3, 4 juta. RA sengaja mengecer sabu dengan paket hemat seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dengan target pasar para buruh angkut sawit dan sopir truk sawit di wilayah tersebut.

 Baca Juga: Garap Potensi Pesisir Kutai Kartanegara, Kadin Kukar dan APBMI Kuala Samboja Garap Jasa Pelabuhan

Pasokan untuk Pekerja IKN: Di kawasan inti IKN, tepatnya di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, polisi mengamankan kakak-beradik AA dan Hm pada 24 Mei 2026. AA berperan sebagai bandar yang mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Dm (DPO), sementara Hm diperdaya sebagai kurir atau "kuda" penjemput barang edaran dengan upah biaya hidup dan konsumsi sabu gratis. Dari keduanya, polisi menyita total sembilan paket sabu siap edar seberat 2,48 gram beserta timbangan digital.

Penyelundupan dari Balikpapan ke IKN: Tersangka AAH dibekuk di RT 008 Kelurahan Penajam pada 20 Mei 2026 dengan barang bukti sabu seberat 4,84 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Cappuccino. AAH mengaku membeli barang tersebut di sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan dan berencana mengedarkannya secara khusus di wilayah proyek pembangunan IKN.

Baca Juga: Gencar Berantas Kriminalitas, Polres PPU Ungkap Ragam Kasus Mulai Modus QRIS Palsu hingga Pencurian Besi Proyek 

Modus Unik: Sabu Dicampur Air Mineral

Satu kasus menarik perhatian terjadi pada 20 Mei 2026 di sebuah pondok di Jalan Provinsi, KM 10, RT 001, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam. Polisi mengamankan FWW dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.

Tersangka yang membeli barang dari wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat, berniat mengonsumsi sabu tersebut dalam perjalanan menuju Kalimantan Selatan. Agar tidak dicurigai petugas di pelabuhan penyeberangan, FWW melarutkan sabu tersebut ke dalam sebotol air mineral merk Le Minerale untuk diminum secara langsung sepanjang perjalanan. Namun, taktik tersebut berhasil diendus oleh kejelian petugas di lapangan.

Baca Juga: Sikat Kriminalitas dan Narkoba, Polres PPU Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Gratis

Ada pula tersangka HS yang diamankan di Jalan Panglima Betta, RT 010, Kelurahan Penajam pada 20 Mei 2026 dengan barang bukti 0,45 gram sabu. HS diketahui bertindak sebagai kurir yang sudah lima kali bertransaksi menggunakan rekening digital SeaBank untuk memesan barang dari bandar bernama Fj (DPO).

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres PPU. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tergantung dari peran dan jumlah barang bukti masing-masing, para pengedar terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kunjungan ke KIPP IKN Membeludak, Polres PPU Perketat Pengamanan di Glamping hingga Istana Negara 

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan, jalur darat, serta kawasan penyangga IKN akan terus kami perketat demi menyelamatkan generasi muda Kaltim," tegas pihak kepolisian menutup rilis pers tersebut.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#tersangka #narkoba #IKN #polres ppu