Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dishub PPU Berencana Petakan Potensi Parkir Toko Modern, Jukir Liar Bakal Dibina

Ahmad Maki • Senin, 8 Juni 2026 | 11:59 WIB
Agus Dahlan

 
Agus Dahlan  

 

PENAJAM - Maraknya keberadaan juru parkir (jukir) di halaman toko modern atau ritel swasta seperti Indomaret dan sejenisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya praktik jukir liar yang meresahkan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan menyampaikan bahwa pembinaan yang dimaksud adalah pada aspek komunikasi dan kesopanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Nanti akan kita bina semua jukir-jukir tersebut agar mereka menjadi jukir binaan Dishub. Paling tidak kita bina dari segi komunikasi dan kesopanan. Namanya kita melayani orang, dikasih atau tidak dikasih (uang parkir) ya tidak apa-apa," jelas Agus Dahlan, Senin (8/6).

Baca Juga: Pemkot Bontang Fokus Penanganan Drainase, Penurapan Sungai Diajukan Melalui Skema Bantuan Langsung Pemprov

Langkah pembinaan ini juga dipicu oleh adanya keluhan masyarakat mengenai oknum jukir yang kerap menunjukkan sikap tidak ramah atau memaksa terkait tarif parkir.

Agus berharap melalui edukasi ini, kasus-kasus jukir yang emosional atau meminta tarif di luar kewajaran tidak terjadi lagi di PPU.

"Jangan sampai terjadi, tidak dikasih lalu marah. Atau dikasih Rp1.000 tapi mintanya Rp2.000. Nah, itu yang akan kita edukasi kepada jukir-jukir binaan kita nanti agar selalu menjaga kesopanan dalam melayani masyarakat, terutama di tempat-tempat umum," ujarnya.

Baca Juga: Ini 10 SD di Kota Bontang dengan Hasil Rata-Rata TKA Tertinggi, Sekolah Swasta Mendominasi

Disinggung adanya potensi PAD dari sektor parkir, khususnya yang berada di area toko modern dan pusat keramaian seiring berkembangnya daerah dan munculnya kantong-kantong parkir baru.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penarikan retribusi parkir oleh pemerintah daerah wajib dibarengi dengan penyediaan fasilitas parkir yang memadai.

"Memang sesuai dengan ketentuan, untuk menarik retribusi itu kita harus menyiapkan fasilitasnya terlebih dahulu. Nah, untuk di area swasta, seperti toko modern ini memang belum kita arahkan ke sana (retribusi daerah) karena dari kita sendiri tidak ada fasilitas yang disiapkan di situ," jelasnya.

Ia memberikan contoh, penarikan retribusi baru bisa dilakukan jika pemerintah daerah menyewa lahan milik Pemkab atau pihak lain, kemudian membangun fasilitas parkir resmi di atasnya. "Kalau seperti itu, baru bisa kita tarik retribusinya," imbuhnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#DISHUB PPU #toko modern #Penajam Paser Utara (PPU) #jukir