Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terkendala Serifikat Halal, Pasokan Ayam ke Dapur SPPG Terhenti, Distributor Gigit Jari  

Ahmad Maki • Senin, 8 Juni 2026 | 12:37 WIB
Distribusi komoditas ayam potong ke SPPG di PPU terhenti sementara akibat kebijakan BGN terkait sertifikat halal. (IST/ilustrasi)

 
Distribusi komoditas ayam potong ke SPPG di PPU terhenti sementara akibat kebijakan BGN terkait sertifikat halal. (IST/ilustrasi)  

 

PENAJAM – Distribusi komoditas ayam potong ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilaporkan terhenti sementara.

Kondisi ini dipicu oleh kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat yang mewajibkan seluruh pasokan ayam harus memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesian (MUI)

Dewi Murni, salah satu distributor yang menyuplai bahan baku ke tiga dapur SPPG di PPU, yakni SPPG Penajam 1, SPPG Polres PPU, dan SPPG Lawe-lawe, membenarkan adanya kendala tersebut.

"Saat ini distribusi ayam kami off sementara karena ada kebijakan dari BGN pusat terkait kewajiban label halal. Kami menemui kendala karena di wilayah Penajam maupun Balikpapan, pasokan ayam yang memenuhi kriteria sertifikasi tersebut belum tersedia," ujar Murni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6).

Baca Juga: Inspektur Tambang Kaltim Tak Dilibatkan Investigasi Kejadian Fatal di KPC, Ini Alasannya  

Akibat terhentinya pasokan tersebut, sebagian besar dapur SPPG terpaksa beralih menggunakan ayam beku (frozen chicken) sebagai solusi sementara agar pemenuhan gizi tetap berjalan.

Murni menjelaskan, pihaknya kini tengah berupaya mengurus persyaratan agar pasokan ayam dapat kembali normal, meski belum bisa memastikan kapan proses tersebut akan rampung.

Meski distribusi ayam terkendala, Murni memastikan pasokan komoditas pangan lainnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

"Untuk komoditas lain seperti sayuran dan produk pelengkap lainnya tetap berjalan normal. Sayuran kami ambil dari gabungan UMKM di Pasar Induk Nenang, Penajam," tambahnya.

Baca Juga: Gempa Filipina Picu Tsunami Kecil di Kaltim dan Kaltara, Ini Sejumlah Wilayah Terdampak

Murni menjelaskan, seluruh produk yang didistribusikan ke dapur SPPG telah melalui proses kurasi ketat, di mana barang harus memiliki izin usaha atau merek dagang sebelum dikirim.

Disinggung terkait adanya sistem pembayaran, Murni menepis adanya penerapan sistem invoice jangka panjang. Menurutnya, mekanisme pembayaran dilakukan melalui proses verifikasi cepat.

"Bukan sistem invoice yang lama. Setelah barang sampai dan melalui proses verifikasi serta pengecekan kelengkapan, biasanya pencairan dana dilakukan satu atau dua hari setelahnya. Sejauh ini proses pembayaran lancar dan tidak ada kendala berarti," tutupnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#ayam potong PPU #sertifikasi halal #SPPG #Mbg