KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Menindaklanjuti surat permohonan sosialisasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Perikanan (Diskan) PPU menggelar rembug nelayan terkait permasalahan yang dihadapi nelayan Desa Babulu Laut dan nelayan Muara Telake, Kabupaten Paser.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Desa Babulu Laut itu dipimpin langsung Kepala Dinas Perikanan PPU, Andi Trasodiharto, pada Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan mencari solusi atas polemik penggunaan alat tangkap dogol yang selama ini menjadi persoalan di wilayah pesisir Desa Babulu Laut.
Rembug juga dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur secara daring, Dinas Perikanan Kabupaten Paser, serta unsur terkait seperti Pos TNI AL, Polairud, Satwas SDKP, Camat Babulu, dan perwakilan nelayan setempat.
Andi Trasodiharto menegaskan, melalui rembug tersebut seluruh pihak telah mencapai kesepakatan terkait operasional alat tangkap. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pengaturan jarak operasi kapal pengguna alat tangkap dogol.
“Kami telah menyepakati bahwa kapal berukuran di bawah 5 GT wajib beroperasi di atas 2 mil laut, sedangkan kapal berukuran di atas 5 GT wajib beroperasi di atas 4 mil laut. Hal ini harus dipatuhi oleh nelayan, baik dari Muara Telake maupun dari Desa Babulu Laut sendiri,” ujar Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Selain pembatasan wilayah tangkap, Andi mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan melalui pemantauan berkala yang melibatkan Satwas SDKP, Pos TNI AL, Polairud, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
“Setiap temuan pelanggaran penggunaan alat tangkap dogol yang tidak sesuai aturan akan langsung dilaporkan kepada pihak Polairud untuk ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menyebut pihaknya juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap nelayan pengguna alat tangkap dogol, baik di Kabupaten Paser maupun Kabupaten PPU. Para nelayan juga diwajibkan menyesuaikan dokumen perizinan terkait jalur dan daerah penangkapan ikan.
Sebagai bagian dari upaya edukasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan, Diskan PPU akan memberikan pembinaan teknis kepada nelayan pengguna dogol agar melakukan modifikasi alat tangkap dengan memasang Turtle Excluder Device (TED) sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasil penanganan permasalahan ini paling lambat 14 hari kerja sejak berita acara ditandatangani,” tutupnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi