KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terus memacu perluasan cakupan program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, menekankan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, program ini adalah instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko sosial.
“Program ini menyasar seluruh segmen, mulai dari aparatur pemerintah, pekerja swasta, hingga pekerja rentan," ujar Tohar, dalam Rapat Koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (10/6/2026).
Baca Juga: Penajam Deteksi 50 Suspek TBC, Polres PPU Perkuat Sinergi Eliminasi Penyakit, Kenali Gejalanya
Berdasarkan data yang dipaparkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, dari total potensi 146.545 pekerja di PPU, baru 49.408 orang yang resmi terdaftar sebagai peserta. Artinya, masih ada 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen yang belum terlindungi.
"Sosialisasi harus terus digencarkan hingga ke tingkat desa, terutama bagi pekerja nonformal dan sektor alih daya (outsourcing) yang selama ini belum terlindungi,” katanya.
Baca Juga: Tari Dayak hingga Tor-Tor Lepas Kelulusan Angkatan XI TK Kemala Bhayangkari 13 PPU
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Harwanto, turut mendorong tim untuk tidak sekadar menjalankan rutinitas, tetapi memastikan program tersebut memberikan manfaat nyata. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja.
“Program jaminan sosial ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja demi kesejahteraan mereka,” tegas Harwanto.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari PPU akan memperkuat sinergi melalui beberapa strategi, di antaranya penguatan pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja, optimalisasi layanan perizinan dan administrasi, perluasan sosialisasi hingga ke ekosistem desa, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi serta pengadaan barang dan jasa. (*)
Editor : Duito Susanto