KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib bersertifikat halal. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang berlaku serentak pada 18 Oktober 2026. Bertujuan untuk menjamin mutu, kebersihan, serta kehalalan makanan yang didistribusikan kepada masyarakat luas.
Di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dapur SPPG Penajam 1 kini menjadi satu-satunya unit yang telah mengantongi sertifikat halal di wilayah PPU. Penyelia Halal Dapur SPPG Penajam 1, Tukiman mengisahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen panjang dan proses administratif yang cukup ketat.
Baca Juga: Pemkab Mahulu Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan Daerah
Ia menuturkan, perjalanan menuju sertifikasi dimulai sejak penunjukan penyelia halal yang kemudian wajib mengikuti pelatihan hingga memiliki sertifikat kompetensi.
"Setelah penyelia halal di SK-kan dan tersertifikasi, langkah selanjutnya adalah penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Dokumen inilah yang menjadi fondasi utama sebelum kita mengajukan proses ke LPPOM MUI melalui akun SiHalal yang terintegrasi dengan NIB Yayasan," ujar Tukiman, ditemui media ini, Jumat (12/6).
Tukiman merinci alur proses yang harus dilalui, mulai dari komunikasi audit, pembayaran billing resmi, hingga verifikasi lapangan oleh auditor.
Setelah dinyatakan memenuhi standar, hasil audit tersebut akan dibawa ke Sidang Fatwa MUI sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Pelebaran Jalur Kaltim-Kalteng Masuk Gunung Lantuk, Titik Rawan Mulai Ditangani
Menurutnya, proses tersebut secara rata-rata memakan waktu sekitar dua bulan. Namun, waktu tersebut dapat bervariasi tergantung pada antrean pendaftaran serta kelengkapan dokumen internal.
"Estimasi waktu normalnya memang dua bulan, bisa saja jadi tiga bulan. Kalau mau dipercepat dan kondisi dokumen lancar, sebulan sudah sangat disyukuri. Memang tantangannya adalah antrean yang panjang karena saat ini sedang gencar-gencarnya kewajiban sertifikasi halal," jelasnya.
Selain aspek administratif, sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan standar higienitas. Penyelia halal juga berperan menyuarakan terkait kehalalan produk yang dihasilkan, seperti yang telah disampaikan saat Sosialisasi Jaminan Produk Halal kepada seluruh relawan di dapur SPPG.
"Kami memberikan pemahaman bahwa sertifikat halal ini juga berkaitan erat dengan kebersihan. Bahan dan peralatan yang dipakai serta produk yang dihasilkan harus benar-benar baik, halal, dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh BPJPH," ucapnya.
Atas capaian tersebut, Tukiman juga telah berkoordinasi dengan Ketua Tim Halal Penajam, Abu Bakar Soleh. Respon tersebut disambut positif oleh Abu Bakar Soleh dengan harapan SPPG Penajam 1 dapat dijadikan percontohan.
"Kami berharap capaian ini dapat memotivasi 10 unit SPPG lainnya di PPU untuk segera menyusul dalam proses sertifikasi, demi menjamin keamanan dan kehalalan produk," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki