KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersiap membawa dua persoalan krusial di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ke tingkat nasional.
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta indikasi intervensi oknum aparat penegak hukum (APH) dalam proyek daerah akan dilaporkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAKI ke-19 di Jakarta pada 5-9 Juli 2026.
Baca Juga: Pererat Kemitraan, Polres PPU Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, mengungkapkan adanya ironi besar yang terjadi di Kabupaten PPU. Di tengah lonjakan APBD PPU 2024 yang hampir menyentuh angka Rp 3 triliun, pihaknya justru menemukan banyak dugaan kejanggalan dalam realisasi anggaran di lapangan.
"Di balik angka besar itu, kami menemukan indikasi korupsi APBD 2024 pada sejumlah proyek. Ada modus mark-up, pekerjaan asal jadi, bahkan ada proyek yang anggarannya luar biasa besar tetapi hasilnya fiktif," ungkap Andi Nurhakim kepada Kaltim Post, Sabtu (13/6).
Baca Juga: Piala Dunia, Paraguay Tak Berkutik di SoFi Stadium
Oknum APH Diduga Jadi "Makelar Proyek"
Selain persoalan anggaran proyek, Andi membeberkan temuan yang dinilainya lebih memprihatinkan, yakni adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga mengintervensi jalannya pemerintahan di Pemkab PPU.
"Kami mendapatkan laporan dan indikasi kuat adanya oknum APH yang mendatangi dinas-dinas di Pemkab PPU untuk meminta jatah proyek APBD. Ini bukan rahasia lagi di lapangan. Kalau penegak hukum sudah jadi 'makelar proyek', maka habislah harapan PPU untuk bersih," tegasnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Naik Empat Tingkat di Ranking FIFA, Tinggalkan Korea Utara dan Togo
Andi mengingatkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni:
Pasal 603 (Eks Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor): Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun.
Pasal 604 (Eks Pasal 3 UU Tipikor): Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Hadapi Tim Favorit Juara, Southbay's Siap All Out Demi Tiket Final
Siap Melapor di Forum Rakernas Nasional
Persoalan ini dinilai menjadi "bom waktu" yang dapat merusak pondasi PPU sebagai daerah penyangga utama IKN. Oleh sebab itu, DPC LAKI PPU berkomitmen membeberkan data-data tersebut pada Rakernas LAKI ke-19 yang mengusung tema "Sinergisitas Peran Pengawasan Menuju Indonesia Emas 2045".
Agenda nasional tersebut direncanakan menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga penegak hukum tertinggi, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai kalau pondasi di PPU sebagai penyangga IKN sudah rapuh karena dugaan korupsi APBD dan intervensi APH. Kami siap berada di garis depan, menyerahkan data awal, dan menjadi pelapor. Jangan sampai IKN-nya megah, tetapi PPU-nya bobrok," kata Andi Nurhakim.(*)
Editor : Thomas Priyandoko