Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bapelitbang PPU Matangkan RKPD 2027, Fokus Optimalkan Fiskal dan Program Prioritas Daerah

Ahmad Maki • Minggu, 14 Juni 2026 | 10:13 WIB
Plt Kepala Bapelitbang PPU Ade Rianto Embong Bulan. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Plt Kepala Bapelitbang PPU Ade Rianto Embong Bulan. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) terus mematangkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Pematangan dokumen perencanaan tersebut dibahas dalam rapat bersama Sekretaris Kabupaten PPU Tohar di ruang kerjanya, Selasa (9/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan sinkronisasi antara visi dan misi kepala daerah, target pembangunan, serta kemampuan fiskal yang dimiliki pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbang PPU Ade Rianto Embong Bulan menjelaskan, rapat finalisasi yang digelar bersama Sekkab PPU selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) difokuskan pada pemetaan kapasitas fiskal daerah guna memastikan seluruh program prioritas pembangunan dapat direncanakan dan dilaksanakan secara optimal pada 2027.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Perjalanan Wisata Turun hingga 70 Persen, Efisiensi Anggaran Pemerintah Pukul Industri Pariwisata

“Intinya kami melakukan finalisasi RKPD. Rapat tadi berorientasi pada bagaimana meramu kemampuan fiskal daerah agar dapat direncanakan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pada tahun 2027 mendatang,” ujar Ade Rianto usai rapat, didampingi Sekretaris Bapelitbang PPU Arif Afandi.

Menurut Ade, tantangan utama dalam penyusunan RKPD 2027 adalah memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, perencanaan pembangunan juga diarahkan untuk menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi kewilayahan yang inklusif, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tugas kami adalah meramu seluruh sumber daya dan kemampuan fiskal yang ada agar pembangunan dapat berjalan optimal. Prinsipnya, ekonomi kewilayahan di PPU harus terus tumbuh dan berkembang tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan serta mampu menjawab berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ade menambahkan, RKPD 2027 memiliki posisi strategis karena merupakan penjabaran tujuan dan sasaran pembangunan pada tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten PPU 2025–2029. Karena itu, seluruh proses penyusunannya harus menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan daerah.

“RKPD Tahun 2027 merupakan penjabaran tujuan, sasaran, target, dan indikator pembangunan tahun ketiga RPJMD PPU 2025–2029. Karena itu, seluruh program dan kegiatan yang disusun harus tetap mengacu pada target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD agar kesinambungan pembangunan daerah dapat terjaga,” jelasnya.

Terkait arah kebijakan pembangunan, Ade menegaskan seluruh program yang dirancang memiliki landasan yang kuat dan disusun secara berjenjang sesuai dokumen perencanaan daerah. RKPD 2027 merupakan penjabaran tahunan RPJMD yang disusun berdasarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati PPU, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional maupun Provinsi Kalimantan Timur.

“Semua yang dirancang berbasis pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah, program prioritas nasional, serta prioritas pembangunan provinsi yang kemudian diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Jaminan Produk, Dapur SPPG Penajam 1 Terapkan Pengawasan Halal Berlapis

Ade mengungkapkan, penyusunan RKPD 2027 saat ini masih menggunakan asumsi ruang fiskal berdasarkan kondisi tahun berjalan.

 Hal tersebut dilakukan sambil menunggu terbitnya berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah pusat yang menjadi turunan Undang-Undang APBN dan akan menjadi dasar dalam penetapan kapasitas fiskal daerah Tahun Anggaran 2027.

“Saat ini perencanaan masih menggunakan proyeksi ruang fiskal berdasarkan kondisi fiskal tahun berjalan. Namun demikian, kami tetap mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat terkait kapasitas fiskal daerah sebagai turunan dari Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 2027 Pemkab PPU akan tetap melanjutkan berbagai program prioritas yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor pelayanan dasar dan peningkatan kesejahteraan.

Program tersebut mencakup penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, termasuk keberlanjutan Program Kartu Penajam Cerdas, peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat, serta berbagai program pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat guna meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan warga.

Selain itu, pemerintah daerah juga tetap memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Saat ini kami fokus melanjutkan program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan harus terus ditingkatkan, demikian pula berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas ekonomi masyarakat.

 Di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan dengan baik karena merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang wajib diberikan pemerintah daerah,” rincinya.

Di akhir keterangannya, Ade memastikan seluruh tahapan penyusunan RKPD 2027 akan diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku agar proses perencanaan dan penganggaran daerah dapat berjalan terintegrasi serta tepat waktu.

Baca Juga: Libur Sekolah Jadi Momentum, 23 Semarang Hadirkan Holiday Pikachu Academia

“Kami memastikan dokumen RKPD Tahun 2027 dapat diselesaikan sesuai tahapan dan jadwal perencanaan yang telah ditetapkan. Setelah tahapan perencanaan selesai, dokumen ini akan menjadi dasar dalam proses penganggaran daerah, mulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Dengan demikian, seluruh target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat diwujudkan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#fiskal daerah #Bapelitbang PPU #rkpd 2027