Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD PPU Godok Dua Raperda Strategis, Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Rebranding Pajak Daerah

Ari Arief • Senin, 15 Juni 2026 | 14:54 WIB
RAPAT DPRD: Suasana rapat DPRD PPU yang membahas dua raperda krusial serta penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.(humas polres ppu)
RAPAT DPRD: Suasana rapat DPRD PPU yang membahas dua raperda krusial serta penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.(humas polres ppu)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi memulai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) krusial melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Dua agenda utama yang disorot dalam rapat tersebut adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Aliansi Balikpapan Bergerak Gelar Demo di DPRD, Bawa 14 Tuntutan ke Pemerintah

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, serta dihadiri Bupati PPU, Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, jajaran Forkopimda PPU, serta pimpinan instansi vertikal.

Genjot PAD dan Akuntabilitas Keuangan

Dalam nota penjelasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran yang telah berjalan sepanjang tahun lalu.

Baca Juga: Oknum Guru Senior di Waru Diduga Rundung Pelajar, IPNU PPU Turun Tangan

Sementara itu, revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dinilai mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah saat ini. Langkah ini diambil sebagai strategi merangsang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai program-program prioritas di Benuo Taka.

"Perubahan regulasi pajak dan retribusi ini diharapkan mampu menangkap potensi pendapatan baru seiring dengan berkembangnya iklim investasi dan pembangunan di PPU," kata Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

Baca Juga: Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan: Pemkot Usul Sanksi Pidana Penelantaran

Fraksi Beri Catatan Kritis

Suasana paripurna berjalan dinamis saat memasuki agenda pandangan umum fraksi. Enam fraksi di DPRD PPU—Fraksi PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, dan Fraksi Gabungan—secara bergantian menyampaikan catatan strategis.

Meski menerima dua raperda tersebut untuk dibahas ke tahapan selanjutnya, sejumlah fraksi memberikan rapor kritis, terutama terkait efektivitas serapan anggaran 2025 dan dampak penyesuaian tarif retribusi agar tidak membebani masyarakat kecil.

Baca Juga: Jumlah Lansia di Balikpapan Terus Meningkat, Pemkot Siapkan Raperda Khusus

Komitmen Sinergi Keamanan

Di sisi lain, jalannya rapat paripurna yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.50 Wita ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, yang diwakili Kabagren Kompol Andi Purwadi, menegaskan komitmen Korps Bhayangkara dalam mengawal stabilitas politik dan pembangunan di PPU.

"Polres PPU berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas agar seluruh tahapan pembahasan kebijakan strategis daerah, termasuk raperda ini, dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Kompol Andi Purwadi seusai rapat.

Dengan diserahkannya pandangan umum fraksi, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU dijadwalkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan bedah materi secara komprehensif sebelum disahkan menjadi perda definitif.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#dprd ppu #APBD 2025 #raperda