Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Disdikpora PPU Telusuri Dugaan Perundungan oleh Oknum Guru di Waru, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

Ari Arief • Senin, 15 Juni 2026 | 15:10 WIB
Ilustrasi Disdikpora PPU bergerak cepat dengan memerintahkan staf untuk menelusuri kebenaran dugaan perundungan oleh oknum guru kepada pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Waru.(generate ai)
Ilustrasi Disdikpora PPU bergerak cepat dengan memerintahkan staf untuk menelusuri kebenaran dugaan perundungan oleh oknum guru kepada pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Waru.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Muhtar, memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya dugaan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh seorang oknum guru senior di salah satu SMP di Kecamatan Waru terhadap pelajar.

Melalui pesan tertulis pada Senin (15/6) sekira pukul 15.38 Wita, Muhtar menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menjamin setiap peserta didik dapat belajar di lingkungan yang aman, nyaman, sehat, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bagi Murid.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Bintang 4 di Bandung dengan Lokasi Paling Strategis

Menurut Muhtar, terdapat lima poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut demi kepentingan murid. Kelima poin itu meliputi hak mendapatkan perlindungan dari perundungan fisik, verbal, hingga siber di ruang digital; jaminan kesejahteraan psikologis dan kesehatan mental; penguatan karakter serta nilai positif; partisipasi aktif murid dalam menyusun tata tertib; serta terciptanya lingkungan belajar yang inklusif tanpa memandang perbedaan latar belakang.

"Sebenarnya seluruh satuan pendidikan sudah menerapkan substansi dari Kemendikdasmen ini beberapa tahun sebelum munculnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Sehingga dengan adanya peraturan ini tentu melengkapi semua budaya aman, nyaman, dan sehat yang sudah dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan," ujar Muhtar, Senin (15/6).

Baca Juga: DPRD PPU Godok Dua Raperda Strategis, Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Rebranding Pajak Daerah

Kendati demikian, pihak Disdikpora PPU mengakui bahwa dalam penerapan budaya aman dan nyaman tersebut, tantangan dan kejadian yang tidak diinginkan terkadang masih bermunculan di lapangan. Namun, ia memastikan seluruh komponen di lingkungan sekolah telah berupaya secara maksimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Mengenai penyelesaian persoalan di internal sekolah, Muhtar memberikan analogi seperti toples berisi gula yang kemasukan semut akibat adanya salah satu anggota rumah yang lupa atau tidak disiplin menutupnya dengan rapat.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babulu PPU ‘Sinergi Lewat Joran’

"Dengan masuknya semut tadi, tentu kita tidak buang gulanya, tapi mengeluarkan semutnya. Apakah semua yang dalam rumah tadi dimarahin semua? Tentu tidak, kan? Tapi pasti kita mencarikan solusi agar tidak kemasukan semut dalam toples tadi," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak dari luar yang tidak mengetahui secara pasti situasi di dalam tidak semestinya menghakimi. Menurutnya, komponen internal di dalam satuan pendidikan itulah yang paling memahami keadaan dan harus menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Sebagai Tim Pelopor Perlindungan Anak, Perempuan dan Dewasa Rentan dari Kekerasan, Wanita Katolik RI DPD Kaltim Sukses Gelar TOF Laskar Tanna

Sebagai langkah konkret penanganan kasus yang tengah bergulir di Kecamatan Waru, Muhtar menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk melakukan investigasi internal.

"Hari ini juga sudah saya instruksikan Kabid Dikdas (Kepala Bidang Pendidikan Dasar) untuk menelusuri terkait masalah ini," tegas Muhtar.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#guru #ppu #Disdikpora #perundungan