Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terlilit Utang Koperasi dan Bank, Pria di Sepaku Nekat Rampok Gelang Emas Pemilik Warung, Dicokok Polres PPU Tanpa Perlawanan

Ari Arief • Selasa, 16 Juni 2026 | 08:47 WIB
Ilustrasi tersangka curas yang diamankan Polres PPU.(generate ai)
Ilustrasi tersangka curas yang diamankan Polres PPU.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Hanya dalam hitungan hari, Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Sepaku berhasil meringkus YN (32), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku, PPU.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama anggota Reskrim Polsek Sepaku. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/SPKT/SEK SEPAKU/RES PPU/POLDA KALTIM tertanggal 11 Juni 2026.

Baca Juga: Kasus Muara Tae Memanas, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Pidana

Peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat itu terjadi di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Bougenvile, RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial S (58) yang sehari-hari menjalankan usaha warung sembako.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke warung korban dengan tujuan membeli air mineral isi ulang. Namun, saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas berukuran besar. Kesempatan tersebut kemudian memunculkan niat pelaku untuk menguasai perhiasan milik korban dengan cara melawan hukum.

Baca Juga: Polres PPU Gelar Turnamen Minisoccer, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi. Berkat kerja cepat dan ketelitian petugas dalam mengungkap fakta di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres PPU guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Sekadar Hiburan Rakyat, Polres PPU Hijaukan Pesisir Babulu Laut dengan Mangrove

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk,” ujar AKP Handry, Selasa (16/6).

Baca Juga: Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres PPU Gelar Balapan Perahu Tradisional di Babulu Laut

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang di koperasi maupun perbankan sehingga nekat melakukan tindak pidana terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Sabu dalam Bohlam, Pengedar di Waru Diciduk Polres PPU

Polres PPU mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PPU.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#koperasi #curas #polres ppu #bank