KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Seorang pemuda berinisial EHP (25), warga Kecamatan Sepaku, diringkus polisi di Desa Bumi Harapan saat kedapatan membawa empat paket sabu siap edar.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 Wita. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian mencegat dan menggeledah sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,97 gram yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan," ujar AKP Syarifuddin, Selasa (16/6).
Baca Juga: Pererat Kemitraan, Polres PPU Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, satu perangkat alat hisap (bong), plastik klip, dua unit telepon genggam, dompet, serta satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EHP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama barang tersebut.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres PPU Hijaukan Pesisir Pantai Nipah-Nipah dengan 1.000 Mangrove
"Identitas pemasok masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas Kapolsek.
AKP Syarifuddin menekankan, wilayah Sepaku yang kini menjadi bagian strategis dari IKN harus bersih dari peredaran gelap narkoba. Pihaknya menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku barang haram tersebut. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor.
Baca Juga: Tak Sekadar Hiburan Rakyat, Polres PPU Hijaukan Pesisir Babulu Laut dengan Mangrove
Saat ini tersangka EHP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*)
Editor : Thomas Priyandoko