Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Catut Nama Kemenhub, Sindikat Penipu Gasak Rp 1,4 Miliar dari Pengusaha di PPU  

Ari Arief • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:02 WIB
Ilustrasi dugaan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama institusi Kementerian Perhubungan.(generate ai)
Ilustrasi dugaan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama institusi Kementerian Perhubungan.(generate ai)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Seorang pengusaha asal Penajam Paser Utara (PPU), Eka Rahayu Putria Ningsih, menjadi korban tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp 1.419.471.992 setelah terlibat dalam kontrak kerja sama fiktif.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII pada Mei 2026 agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dokter Tifa Mengaku Ditangkap Polda Tepat Sebelum Ujian Doktor

Dalam laporan kronologinya, korban yang warga Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, PPU, itu menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 4 Oktober 2025. Saat itu, korban dihubungi oleh seseorang yang menyebut bernama AW melalui aplikasi WhatsApp (WA), yang mengaku sebagai staf Satuan Pengawasan Khusus (Satgasus) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Modus penipuan berlanjut ketika korban bertemu dengan sosok yang mengaku sebagai Kepala Satgasus bernama ER yang bergelar  ST.MT, pada 12 Oktober 2025. Pertemuan tersebut berlanjut pada penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa di Hotel Jatra, Balikpapan.

Baca Juga: Korban Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Mulai Bicara, Ucapan Pertamanya Bikin Keluarga Menangis

"Oknum tersebut mengajak kerja sama dalam bidang pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak yang besar. Saya baru menyadari bahwa ini merupakan tindak penipuan setelah melakukan konfirmasi ke Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah VII di Balikpapan, karena ketiga oknum tersebut tiba-tiba tidak dapat dihubungi dan tidak melakukan pembayaran sesuai kontrak," ujar korban dalam laporannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, para pelaku meminta korban melakukan pengadaan berbagai barang, mulai dari sewa kantor, penyewaan kendaraan, hingga perangkat elektronik seperti laptop, ponsel pintar, hingga komputer dengan nilai mencapai Rp 1,05 miliar. Selain itu, korban juga sempat menyetor dana operasional sebesar Rp 246 juta dan dana kegiatan lapangan sebesar Rp 118,6 juta ke rekening yang ditunjuk pelaku.

Baca Juga: Kawal Aksi Mimbar Bebas Geram, Polres PPU Pastikan Alun-Alun Pemkab Tetap Kondusif

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII telah meneruskan permohonan tindak lanjut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Dalam nota dinas tertanggal 4 Mei 2026, pihak Otban Wilayah VII menekankan perlunya evaluasi dan penanganan atas dugaan penyalahgunaan identitas resmi kementerian.

Pihak Otoritas Bandara Wilayah VII juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas institusi, khususnya dalam mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta mendorong agar kasus ini diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku untuk mencegah adanya korban lain di kemudian hari.

Baca Juga: Sempat Hilang dan Terombang-ambing di Laut, Nelayan Api-Api PPU Ditemukan Selamat

Kasus ini pun, kata korban, telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim pada 26 Mei 2026. Polda pun telah menindaklanjutinya dengan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/219/V/RES.1.11/2026 Ditreskrimsus, tanggal 26 Mei 2026. “Saya berharap pelaku segera bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Abdul Rasyid, suami korban, Jumat (26/6).

(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#fiktif #kemenhub #polda #proyek