Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Beredar Surat Permintaan Dana Rp 100 Ribu Catut Nama Suku Paser, LAP PPU Minta Warga Waspada dan Desak Polisi Mengusut

Ari Arief • Minggu, 21 Juni 2026 | 17:17 WIB
Humas Lembaga Adat Paser (LAP) PPU, Eko Supriyadi.
Humas Lembaga Adat Paser (LAP) PPU, Eko Supriyadi.

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Masyarakat di kawasan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dihebohkan dengan beredarnya surat permohonan bantuan dana yang mengatasnamakan kegiatan adat dan pendidikan Suku Paser. Surat berkop dengan ciri-ciri kedaerahan tertentu tersebut secara terang-terangan mematok nominal bantuan sebesar Rp 100.000 kepada warga yang didatangi.

Menanggapi keresahan tersebut, Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten PPU langsung angkat bicara. Humas LAP PPU, Eko Supriyadi, menegaskan bahwa penarikan dana tersebut ilegal dan sama sekali tidak melibatkan ataupun mendapatkan rekomendasi resmi dari otoritas adat Paser.

Baca Juga: Satlantas Polres PPU Pasok 5.000 Liter Air Bersih ke Warga Kayu Api Penajam

"Berdasarkan penelusuran internal kami, surat permohonan dana yang beredar di Nipah-Nipah tersebut tidak pernah diketahui, tidak pernah dibahas, dan tidak pernah memperoleh persetujuan maupun rekomendasi resmi dari Lembaga Adat Paser," kata Eko Supriyadi dalam keterangannya kepada Kaltim Post, Minggu (21/6).

Eko menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan nama, simbol, atau dalih program pendidikan masyarakat adat demi kepentingan penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap kegiatan yang membawa nama adat Paser dan pelestarian budaya semestinya dilakukan secara terbuka, terkoordinasi, dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Uji Kelayakan Diajukan 24 Juni, Terowongan Samarinda Ditarget Beroperasi September

Mencegah meluasnya korban, LAP PPU mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat PPU. Warga diminta untuk tidak langsung memberikan bantuan dalam bentuk uang atau dukungan apa pun sebelum melakukan klarifikasi.

"Kami meminta masyarakat untuk kritis. Tanyakan kejelasan identitas penyelenggara, dasar kegiatannya, serta legalitas suratnya. Jika ada yang membawa-bawa nama adat tanpa koordinasi yang jelas, segera konfirmasikan ke lembaga adat resmi atau instansi pemerintah setempat," tambah Eko.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres PPU Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Uswatun Khasanah

Desak Pemerintah Daerah dan Kepolisian Turun Tangan

Lembaga Adat Paser tidak tinggal diam melihat muruah adat yang dicoreng oleh praktik penarikan dana tersebut. Otoritas adat secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui perangkat daerah terkait untuk memperketat pengawasan dan menertibkan aktivitas pengajuan proposal ilegal.

Selain kepada pemerintah daerah, LAP PPU mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan represif guna menghindari potensi penipuan massal di tengah masyarakat.

Baca Juga: Patroli Tengah Malam SPKT Polda Kaltim Sasar Perumahan Elite, Warga Dapat Pesan Khusus Ini

"Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap beredarnya surat ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan, harus ada kepastian hukum yang tegas demi memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegas Eko.

Hingga berita ini diturunkan, LAP PPU mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak melakukan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada pihak yang berwenang dengan menyertakan bukti fisik surat yang telah mereka terima.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#hukum #ppu #catut #lap