KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial D (38), warga RT 013, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lingkungan RT 013 Jenebora.
Baca Juga: Satlantas Polres PPU Pasok 5.000 Liter Air Bersih ke Warga Kayu Api Penajam
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku," kata Gede, Senin (22/6).
Gerebek rumah pelaku dilakukan pada Jumat (19/6) pagi sekira pukul 08.30 Wita. Awalnya, petugas yang masuk ke dalam rumah hanya menemukan satu unit ponsel milik pelaku yang tergeletak di lantai dekat tempat tidur. Namun, polisi tidak terkecoh.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres PPU Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Uswatun Khasanah
Petugas kemudian menggeledah area kamar secara jeli. Kecurigaan polisi terbukti saat memeriksa bagian bawah alas tidur pelaku. Di sana, ditemukan sebuah kotak plastik bening yang dibalut tisu. Saat dibuka, kotak tersebut berisi 25 paket sabu siap edar beserta belasan plastik klip kosong.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 25 paket dengan berat bruto 3,6 gram. Selain itu, kami menyita 13 lembar plastik klip bening, kotak plastik, tisu pembungkus, serta satu unit ponsel," beber Gede.
Baca Juga: Kawal Aksi Mimbar Bebas Geram, Polres PPU Pastikan Alun-Alun Pemkab Tetap Kondusif
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres PPU. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik untuk mengungkap dari mana asal pasokan kristal putih tersebut.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Gede menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah PPU. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor. "Perang melawan narkoba ini butuh kerja sama semua elemen. Kami berkomitmen terus menyisir peredaran ini demi menyelamatkan generasi muda Penajam," ujarnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko