KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sepak terjang W (22) dalam bisnis haram narkotika berakhir di tangan polisi. Pemuda asal RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) ini diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU setelah kedapatan menguasai tiga paket sabu siap edar.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya membeberkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6) malam. Operasi ini bermula dari keresahan warga Tanjung Tengah yang mengendus seringnya terjadi transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Baca Juga: Sembunyikan 25 Paket Sabu di Bawah Kasur, Warga Jenebora Diringkus Polres PPU
"Informasi dari warga langsung kami respons dengan menerjunkan tim untuk penyelidikan intensif di lapangan. Setelah mengunci target, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap W," ujar Gede, Senin (22/6).
Saat disergap, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun, kejelian korps baju cokelat membuahkan hasil. Petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan tepat di bawah posisi duduk tersangka. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 450 ribu yang diduga kuat uang hasil transaksi, serta satu unit ponsel pintar.
Baca Juga: 780 Gamer Bertarung Selama Tiga Hari di Event Polres Paser
Ogah percaya begitu saja, polisi langsung melakukan interogasi cepat di lokasi penangkapan. Petugas kemudian menggelar pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang tak jauh dari TKP awal.
"Di dalam kamar tersangka, kami kembali menemukan sebuah kotak plastik bening yang di dalamnya berisi dua paket sabu tambahan," sebut Gede.
Baca Juga: Surat dari Austria Turun dari Langit, Alaba Cs Dapat Suntikan Semangat
Total barang bukti yang diamankan dari tangan pemuda pengangguran ini adalah tiga paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram, kotak plastik penyimpan, ponsel Vivo V15, serta uang tunai.
W kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk pemeriksaan maraton. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: SMA 2 Tanah Grogot Wakili Kaltim ke Nasional, Musikalisasi Puisi Reggae Curi Perhatian Juri
Gede menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Benuo Taka, PPU. "Narkoba ini ancaman nyata untuk masa depan generasi kita. Penindakan tegas akan terus kami lakukan, dan kami meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujarnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko