PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan bahwa seluruh gedung serba guna milik kelurahan di wilayah PPU dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan, seperti olahraga hingga acara pernikahan.
Pemanfaatan fasilitas itu telah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, lengkap dengan tarif retribusi resmi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kasubbid Pemanfaatan Pengawasan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), BKAD PPU, Khairil Mabrur, menjelaskan bahwa penarikan retribusi tersebut yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, saat ini tengah dalam proses revisi guna menyesuaikan nilai sewa dengan kondisi terbaru.
"Untuk 24 kelurahan di PPU, tidak semua kelurahan memiliki gedung. Namun semua yang memiliki gedung serba guna itu bisa dimanfaatkan dan ditarik retribusinya. Khusus di wilayah Penajam, contohnya seperti Kelurahan di Gunung Seteleng, Nipahnipah hingga Petung," ujar Khairil, ditemui diruangannya, Senin (22/6/2026).
Ia memaparkan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebelumnya tarif sewa untuk gedung serba guna reguler di tingkat kelurahan umumnya dipatok sebesar Rp250.000 per hari jika digunakan untuk acara tertentu seperti pernikahan atau wedding. Sementara itu, untuk beberapa gedung memiliki spesifikasi tarif yang berbeda, diukur dari luasannya. Salah satunya seperti Gedung Sipakario.
Baca Juga: Disdikbud Kutim Buka Posko Aduan SPMB, Warga Bisa Laporkan Pelanggaran Seleksi
"Untuk Gedung Sipakario, tarif kegiatannya sebesar Rp1 juta per hari. Sedangkan untuk kegiatan olahraga, dikenakan biaya Rp200.000 per bulan untuk setiap klub. Ada juga Islamic Center yang tarifnya Rp3,5 juta per acara. Tarif bisa berubah apabila proses revisi perda telah rampung," rincinya.
Khairil juga memberikan klarifikasi bahwa kebijakan pemanfaatan BMD ini hanya berlaku untuk aset yang berada di bawah wewenang kelurahan. Sementara untuk 30 wilayah desa, pengelolaan aset dan gedungnya diatur secara mandiri melalui Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing.
Terkait mekanisme pengajuan sewa, masyarakat yang ingin memanfaatkan gedung kelurahan diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon harus mengirimkan surat permohonan resmi ke pihak kelurahan, yang kemudian akan diteruskan ke BKAD PPU untuk diproses lebih lanjut hingga diterbitkannya surat izin pemanfaatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengajukan surat permohonan minimal H-7 atau seminggu sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini penting agar proses administrasi bisa selesai tepat waktu sebelum hari pelaksanaan," pungkas Khairil. (riz)
Editor : Muhammad Rizki