Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Genjot Kepesertaan Jaminan Sosial, Pemkab PPU Dorong CSR Perusahaan Cover BPJS Ketenagakerjaan Warga

Ahmad Maki • Selasa, 23 Juni 2026 | 17:23 WIB
KEPATUHAN: Disnakertrans menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi seluruh pimpinan manajemen perusahaan se-Kabupaten PPU, Selasa (23/6/2026). AHMAD MAKI/KP
KEPATUHAN: Disnakertrans menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi seluruh pimpinan manajemen perusahaan se-Kabupaten PPU, Selasa (23/6/2026). AHMAD MAKI/KP

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi seluruh pimpinan manajemen perusahaan se-Kabupaten PPU.

Bertajuk Sinergitas Pemerintah dalam menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Disnakertrans PPU, Selasa (23/6/2026).

Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar S Sos, dalam keterangannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus kepatuhan, baik di kalangan pelaku usaha maupun pekerja penerima upah.

Ia juga mengungkapkan bahwa sosialisasi serupa sebenarnya telah dilaksanakan beberapa kali di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Sepaku yang mencakup sekitar 12 desa dan kelurahan.

Baca Juga: Tim Pansel Rampung, Seleksi Terbuka Lima Jabatan Kepala Dinas di PPU Tinggal Tunggu Restu BKN

Program ini memastikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para perangkat desa, kepala dusun, Ketua RT, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Kami ingin memastikan adanya penjaminan perlindungan sosial terhadap masyarakat kita, khususnya para perangkat di tingkat bawah. Saat ini, kendala yang masih kami hadapi adalah kepesertaan bagi Ketua RT yang berada di wilayah kelurahan," ujar Adriani, ditemui d ruangannya.

Menurutnya, Disnakertrans PPU juga tengah intens melakukan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang). Adriani berharap, anggaran untuk jaminan sosial bagi perangkat kelurahan ini dapat terakomodasi pada APBD-P mendatang.

Ia juga menekankan, selain kewajiban mutlak perusahaan dalam menanggung BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Disnakertrans PPU juga mendorong kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar perusahaan atau ring satu.

Baca Juga: Asetnya Diminta Kembali oleh Pemprov Kaltim, Disdag Samarinda Terpaksa Angkat Kaki dari Gedung Ini!

"Kami mengusulkan skema pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk meng-cover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di sekitar wilayah operasi mereka," tegasnya.

"Kami mencoba menitipkan program ini agar sebagian kecil persentase dari dana CSR dialokasikan untuk jaminan perlindungan masyarakat sekitar. Jadi, program CSR perusahaan bisa lebih terlihat nyata dampaknya," sambungnya.

Seperti perusahaan yang telah menginisiasi program ini lebih awal, yaitu PT Belantara Subur dan PT Balikpapan Wana Lestari. Kedua perusahaan tersebut tercatat telah mendaftarkan sekitar 100 warga di wilayah ring satu mereka ke dalam program jaminan sosial, di luar dari karyawan resmi perusahaan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di PPU saat ini masih berkisar antara 30 hingga 40 persen. Angka ini dinilai masih jauh dari target ideal perlindungan tenaga kerja.

Dengan adanya sinergi dari sektor swasta melalui dana CSR, ia optimis beban pemerintah daerah dapat berkurang secara signifikan dalam memberikan perlindungan bagi masyarakatnya.

"Jika satu perusahaan bisa menanggung 100 orang, dikalikan dengan jumlah perusahaan yang ada di PPU, maka akan ada ribuan masyarakat yang terlindungi. Tentu ini sangat membantu mengurangi beban daerah," ujarnya.

Baca Juga: Bosda Kerap Jadi Temuan, Pemkab Paser Ambil Langkah Berani Kuliahkan 160 Tenaga Keuangan Sekolah Gratis!

Hasil dari pertemuan dan sosialisasi ini nantinya akan dikaji lebih dalam untuk kemudian diajukan kepada pemerintah daerah. Jika disetujui, regulasi ini akan diintegrasikan sebagai salah satu program resmi dalam Forum TJSL PPU.

Disnakertrans PPU berharap pemenuhan kewajiban undang-undang dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh warga masyarakat dapat berjalan optimal, dimulai dari pemenuhan hak jaminan mendasar seperti JKK dan JKM.

Diketahui kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Bukan Dipenjara! Polda Kaltim Sebut Pengguna Narkoba Kini Bisa Sembuh Gratis di Puskesmas Mekarsari

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 terkait hak setiap pemberi kerja dan pekerja atas jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian). 

Peraturan Bupati PPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan dengan Pemkot/Pemkab PPU terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#CSR perusahaan PPU #BPJS Ketenagakerjaan Penajam Paser Utara #jaminan sosial Ketua RT #perlindungan tenaga kerja kelurahan #DISNAKERTRANS PPU