KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FR (36) berhasil dibekuk petugas di pinggir jalan RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, lantaran kedapatan mengantongi dua paket sabu seberat 0,91 gram bruto.
Penangkapan yang dipimpin Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU ini berlangsung pada Senin (22/6) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Polisi kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan yang berdiri di belakang tersangka.
Baca Juga: Sabu 20,78 Gram Gagal Edar di Babulu Darat PPU, Pria 44 Tahun Diciduk Saat Tunggu Pembeli
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. "Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya sesuai dengan profil target," kata IPTU Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggeledahan badan sesuai prosedur, petugas menemukan sebuah dompet cokelat di saku celana belakang jeans biru tua milik FR. Di dalam dompet itulah dua paket kristal putih diduga sabu ditemukan. Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Sebanyak 70 Personel Polres PPU Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Tinggi, Tanggung Jawab Makin Besar
Ancaman Pasal Berlapis UU Baru
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres PPU. Menariknya, penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan undang-undang narkotika lama.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan ini dikombinasikan dengan harmonisasi hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1).
Baca Juga: Kuasa Hukum PT SMG Sebut Gugatan PT SBB dan PT BAS Tak Bisa Diperiksa Lagi karena Ne Bis In Idem
IPTU Gede Wijaya menegaskan, Polres PPU berkomitmen penuh untuk menutup ruang gerak para pelaku narkoba di Benuo Taka. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor.
"Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi kepolisian dan masyarakat yang peduli lingkungan. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional," pungkasnya seraya menambahkan bahwa edukasi pencegahan akan terus digalakkan berdampingan dengan tindakan represif.(*)
Editor : Thomas Priyandoko