Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polres PPU Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Penginapan Silkar, Tiga Pemuda Diamankan

Ari Arief • Senin, 6 Juli 2026 | 15:02 WIB
DIAMANKAN: Tiga tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres PPU.(humas polres ppu)
DIAMANKAN: Tiga tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres PPU.(humas polres ppu)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap barang haram kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar-wilayah dan mengamankan tiga orang tersangka di Kecamatan Penajam pada Selasa (30/6/2026) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi barang terlarang di salah satu kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Baca Juga: Kolaborasi Polresta IKN dan Polres PPU Pastikan Doa Nasional 2026 Berlangsung Khidmat

Setelah memastikan target berada di tempat, petugas menggerebek kamar tersebut sekitar pukul 01.30 Wita. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial D.B. (18), warga Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,42 gram bruto, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp 400.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Pengembangan Kasus

Baca Juga: Angin Segar untuk Perum Korpri PPU, Pemkab Fokus Operasionalkan Putusan Kasasi demi Legalitas Warga

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan berdasarkan nyanyian D.B. Di area parkir penginapan yang sama, petugas menciduk tersangka kedua berinisial H.K. (23), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.

Saat diinterogasi, H.K. bernyanyi bahwa dirinya masih menyimpan stok sabu di kediamannya. Tim Opsnal kemudian bergeser ke rumah tersangka di Kampung Baru. Disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sepuluh paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,82 gram, lima lembar plastik klip, satu sekop sedotan plastik, serta sebuah dompet tempat menyimpan barang bukti.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini 11 Tahapan Seleksi Terbuka 5 Jabatan Kepala Dinas di PPU

Perburuan berlanjut hingga mengarah ke tersangka ketiga, R.F. (25), yang berperan dalam jaringan tersebut. Ia diringkus di sebuah rumah kawasan Kelurahan Kampung Baru beserta satu unit ponsel yang kini disita sebagai alat bukti penyidikan.

Secara keseluruhan, Korps Bhayangkara berhasil menyita 12 paket sabu dengan total berat bruto 2,24 gram, uang tunai hasil transaksi, plastik klip kosong, alat pengemas, serta beberapa unit ponsel.

Komitmen Berantas Narkoba

Baca Juga: Askot PSSI Balikpapan Genjot Sertifikasi Wasit dan Pelatih, Bidik Lisensi Nasional

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres PPU. Penyidik juga telah merampungkan serangkaian prosedur hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, tes urine, hingga gelar perkara.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijayamenegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam membentengi generasi muda dari ancaman narkoba.

Baca Juga: Daftar Kawasan Terdampak Pemadaman Listrik Samarinda dan Kukar Hari Ini

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung penuh oleh laporan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga. Polres PPU akan terus mengencangkan upaya preventif, preemtif, hingga represif," tegas IPTU Gede Wijaya.

Ia menambahkan, pihaknya menutup rapat ruang gerak bagi para bandar maupun pengedar di wilayah hukum PPU. Setiap laporan dari masyarakat dipastikan akan direspons secara cepat, profesional, dan transparan.

Baca Juga: Kantongi Dua Paket Sabu, FR Diciduk Polres PPU di Gunung Seteleng, Terancam Pasal Berlapis

"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bersinergi. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, jangan ragu untuk melapor. Peran aktif Anda adalah kunci mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini tengah mendalami kasus ini guna memburu bandar besar di atas jaringan tersebut.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#gerebek #narkoba #polres ppu