KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sengkarut lahan Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, terus bergulir dan memantik perhatian luas. Kali ini, mantan kepala Disdikpora PPU yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat IKN, Alimuddin, ikut angkat bicara. Sebagai salah satu penghuni sekaligus mantan Sekretaris Korpri PPU saat perumahan itu dibangun, ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk segera menyelesaikan administrasi aset tersebut tanpa menunda-nunda lagi.
Alimuddin menilai, akar masalah ini sebenarnya sederhana, namun menjadi berlarut-larut karena adanya keraguan di internal pemerintah daerah terkait implikasi hukum di kemudian hari. Padahal, secara legalitas hukum, posisi warga sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghidupkan kembali Surat Keputusan (SK) Hibah Bupati tahun 2008 dan 2014.
"Semoga benang kusut ini bisa segera teratasi. Prinsip dasar yang harus dipahami adalah SK Hibah itu berbeda dengan wakaf. Ketika SK Hibah diterbitkan oleh Bupati saat itu (Yusran Aspar), kepemilikan lahan secara otomatis telah berpindah tangan dari pemerintah daerah ke masing-masing penerima hibah, yang memberikan mereka hak keperdataan yang sah," tegas Alimuddin saat memberikan tanggapannya, Senin (6/7).
Ia sangat menyesalkan kebijakan sepihak dari Penjabat (Pj) Bupati terdahulu, Makmur Marbun, yang sempat mencabut SK Hibah tersebut hingga memicu polemik panjang. Menurutnya, langkah pencabutan itu disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak memahami sosiologi daerah serta tata perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang membolehkan barang milik daerah diserahkan kepada perorangan melalui belanja modal.
Baca Juga: Gangguan PLTGU, PLN Berlakukan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Balikpapan Malam Ini
"Begitu SK Hibah keluar, langkah selanjutnya yang harus diambil oleh pejabat-pejabat setelah Pak Yusran adalah menghapuskannya dari daftar inventaris aset daerah. Jika itu dilakukan sejak awal, persoalan ini sudah selesai dan tidak akan menjadi temuan badan pemeriksa," imbuhnya.
Soroti HPL dan Langkah Bumerang
Alimuddin juga mempertanyakan munculnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di atas lahan yang statusnya telah dihibahkan kepada warga. Ia menilai ada miskomunikasi atau ketidaktransparanan dalam pengusulan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Polres PPU Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Penginapan Silkar, Tiga Pemuda Diamankan
"HPL tidak boleh muncul di atas tanah yang sudah dihibahkan. Kecuali untuk lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti ruang terbuka hijau, badan jalan, atau tempat ibadah, itu silakan di-HPL-kan. Apakah saat pengusulan dulu SK Hibah ini tidak dilampirkan ke BPN? Ini yang menjadi persoalan," cecarnya.
Ia juga menyayangkan tim teknis dan tenaga ahli pertanahan di lingkungan Pemkab PPU yang terkesan membiarkan kepala daerah mengambil kebijakan keliru yang akhirnya menjadi bumerang setelah kalah di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kolaborasi Polresta IKN dan Polres PPU Pastikan Doa Nasional 2026 Berlangsung Khidmat
Khawatirkan Dampak Gugatan Perdata Materiil
Lebih lanjut, Alimuddin mengingatkan bahwa pembiaran kasus ini sangat berbahaya karena dua hal. Pertama, secara sepihak telah merenggut hak keperdataan warga. Kedua, situasi ini merenggut ketenangan para penghuni perumahan yang mayoritas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagian besar di antaranya kini telah pensiun.
Ia mewanti-wanti Pemkab PPU agar segera bertindak serius melalui Satgas 10 orang yang telah dibentuk, mengingat kinerja Satgas tersebut dinilai warga belum memberikan kejelasan yang konkret.
Baca Juga: Sapa Ratusan Pemuda Katolik, Kapolres PPU Warning Bahaya Narkoba hingga Jempol di Medsos
"Jangan sampai persoalan ini melebar. Warga yang merasa dirugikan secara keperdataan bisa saja melayangkan gugatan materiil ke pengadilan. Kita semua tahu kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja, jangan ditambah beban baru," serunya.
Guna mempercepat penyelesaian dan memberikan jaminan hukum, selain telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Perwakilan Kaltim, warga perumahan dalam waktu dekat juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD PPU untuk memfasilitasi penyelesaian masalah.
Baca Juga: Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Babulu PPU Amankan 4 Terduga Maling Padi dan Pupuk, Dua DPO
Alimuddin menyarankan agar Pemkab PPU tidak perlu takut atau ragu untuk mengeksekusi penghapusan aset ini. Jika merasa bimbang, pemerintah daerah bisa menggandeng Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk meminta pendampingan hukum (legal assistance).
"Warga yang tinggal di sana adalah PNS dan pensiunannya, mereka pasti sangat siap memberikan supporting penuh kepada Pemda. Masalah ini murni persoalan administrasi aset, jangan biarkan berlarut-larut hingga akhirnya digoreng menjadi janji-janji politik yang mengaburkan substansi hukumnya," kata Alimuddin. (*)
Editor : Thomas Priyandoko