KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum memiliki kantor yang representatif untuk menunjang pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, melalui Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimtan PPU, Masrani, mengungkapkan bahwa pihaknya kini lebih selektif dalam menerbitkan Penetapan Lokasi (Penlok).
Ia menegaskan, idealnya penetapan lokasi pembangunan dilakukan setelah anggaran pembangunan tersedia.
Baca Juga: Ketidakpastian Regulasi OIKN Bisa Rusak Iklim Investasi, Kadin Desak Aturan Transisi Segera Terbit
“Jadi sebenarnya, kalau penunjukan lokasi pembangunan kantor itu di beberapa dinas sudah kami lakukan. Hanya saja, banyak Penlok yang terbit justru tidak diikuti dengan pembangunan sehingga terkesan sia-sia. Bagusnya itu ada anggarannya dulu, baru kita tunjukkan lokasinya supaya cepat dibangun,” kata Masrani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Masrani mencontohkan, untuk Disdukcapil PPU, pihaknya pernah menawarkan lokasi di belakang Kantor Bupati PPU beberapa tahun lalu. Namun, lokasi tersebut dinilai kurang memungkinkan karena dianggap tidak cukup strategis.
Ia mengakui keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan utama yang menyebabkan banyak rencana pembangunan kantor tertunda. Karena itu, Disperkimtan berencana melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap Penlok yang sudah lama ditetapkan tetapi belum direalisasikan.
“Ke depan, kami akan kaji ulang. Jika setelah ditetapkan dalam satu tahun tidak ada pembangunan, maka Penlok tersebut tidak berlaku lagi. Karena aset pemerintah di PPU itu tidak terlalu banyak, jadi harus dikelola dengan prioritas,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Masrani menyebut pembangunan kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU dapat berlangsung lebih cepat karena didukung ketersediaan anggaran yang jelas.
Ia juga menyinggung peta lokasi di kawasan perkantoran depan RSUD PPU yang sempat diklaim oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, kawasan tersebut memang telah dipetakan untuk sejumlah instansi, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, karena keterbatasan pembangunan, pihaknya membuka ruang bagi kebijakan pimpinan daerah untuk melakukan penyesuaian.
“Penlok itu sifatnya tidak permanen dan bisa berubah tergantung kebutuhan serta kebijakan pimpinan daerah. Jika memang ada kantor yang sifatnya pelayanan dasar seperti Disdukcapil dan memerlukan lokasi yang mudah dijangkau, itu bisa saja kita kaji ulang lokasinya melalui arahan bupati,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi